Anggaran THR 2025 Pemda di Bengkulu Ini Tembus Rp40 Miliar, Pencairannya Tergantung OPD

Sekretaris Daerah, Fitriansyah, S.STP., MM-Radar Utara / Abdurrahman Wachid -

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lingkungan Pemda, secara teori sudah mulai bisa dilakukan. 

Tak terkecuali di Pemda Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Tahun 2025 ini, menganggarkan Rp40 miliar untuk pembayaran THR.

Siapa saja yang mendapatkan THR di lingkungan Pemda? Mekanismenya sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2025 tentang Pembayaran THR bagi Aparatur Negara. 

Sesuai beleid tersebut yang telah ditindaklanjuti dengan PMK 23/2025 hingga SE Mendagri. Khusus instansi Pemda, penerima THR meliputi: 

BACA JUGA:Disiapkan Rp22 Miliar, Senin Ini THR ASN di Mukomuko Mulai Dibayarkan

BACA JUGA:THR Pensiunan Dalam Alokasi Anggaran 12,4 Triliun, Dapat Pula Tambahan Penghasilan

1. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 

2. Pimpinan dan Anggota DPRD;

3. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); 

4. PNS dan Calon PNS; 

5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

6. Pegawai - Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang Menetapkan Pola Pengelolaan Keuangan  BLUD. 

BACA JUGA:Epilog Efisiensi Anggaran 2025 dan THR ASN dari Kacamata Ahli vs Angka Kemiskinan

BACA JUGA:Ngenes, PPPK Ini Tidak Termasuk Penerima THR 2025, Begini Alasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan