Dinas Perikanan Menunggu Kepastian Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi 143 Nelayan

Jumat 21 Feb 2025 - 18:28 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi
Dinas Perikanan Menunggu Kepastian Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi 143 Nelayan

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko masih nunggu kabar dari Dinas Ketenagakerjaan terkait diterima atau tidaknya soal usulan jaminan kecelakaan kerja bagi 143 nelayan yang ada di daerah ini.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, MSi mengatakan. Pihaknya sebelumnya telah mengusulkan penambahan sebanyak 143 nelayan di daerah ini agar mendapatkan jaminan kecelakaan kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung oleh pemerintah.

"Kalau usulan sudah kita sampaikan, dan sekarang kami hanya tinggal menunggu kepastian dari Dinas Ketenagakerjaan. Apakah usulan kami diakomodir atau tidak," katanya.

Edy sangat berharap, usulan jaminan kecelakaan kerja bagi 143 nelayan yang preminya ditanggung pemerintah dapat diakomodir.

BACA JUGA:Dinas Perikanan Keluarkan 312 Rekomendasi Pembelian BBM Nelayan

BACA JUGA:Dinas Perikanan Siap Ikut Entaskan Dua Desa Rentan Pangan

Dengan begitu, jumlah nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mukomuko mencapai sebanyak 1.782 orang nelayan.

"Di tahun 2024 lalu, jumlah nelayan yang sudah mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.639 orang. Dan di tahun 2025 kita usulkan lagi penambahan sebanyak 143 orang nelayan," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 1.639 orang nelayan yang ada di daerah ini, telah mendapat jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Kabar baiknya, ribuan nelayan tersebut tidak lagi membayar premi asuransi, karena seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui skema dana bagi hasil (DBH) sawit.

"Alhamdulillah, pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko mendapatkan DBH sawit dan dana itu sebagian di antaranya untuk membayar premi asutansi untuk 1.639 orang nelayan," jelasnya.

BACA JUGA:Dinas Perikanan Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa Terbuka Untuk Publik dan Sesuai Spesifikasi

BACA JUGA:Dinas Perikanan Dorong Program Asuransi Peralatan Tangkap Nelayan

Menurut Eddy, semakin banyak nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka akan semakin bagus. Karena aktivitas mereka mendapatkan perlindungan dan jaminan ketika terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan luka berat, cacat hingga meninggal dunia. Nelayan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu salah satu manfaat ketika nelayan menjadi peserta BPJS. Meski begitu, kita tidak berharap hal buruk terjadi kepada nelayan meski mereka sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Adapun syarat nelayan yang bisa diusulkan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung oleh pemerintah yaitu mereka benar-benar berprofesi sebagai nelayan dengan dikeluarkannya surat pernyataan dari pemerintah Desa atau kelurahan setenpat. Nelayan harus sudah memiliki kartu pelaku usaha budidaya perikanan atau kusuka yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Kategori :