Di dalam dokumen pemutusan kontrak itu, ada yang menyebutkan bahwa dari pihak penyedia jasa bersedia membayar denda, dan perusahaan tersebut bakal masuk di daftar hitam.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Lunasi Utang Proyek RS Pratama Rp5,8 Miliar
BACA JUGA:Verif DPA SKPD, Lelang Proyek 2025 Lebih Cepat?
"Dan untuk CV. Yorakha, di dalam dokumen pemutusan kontrak itu, harus membayar denda dan masuk ke dalam daftar hitam,"sambungnya lagi
Pantaun RU, pihak CV. Yorakha, sehari setelah surat keputusan pemutusan kontrak itu diterimanya, pihaknya mangajukan keberatan dengan alasan kuat seluruh material 100 persen telah ada di lokasi pekerjaan, meminta penambahan waktu 50 hari kerja untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Masih di CV. Yorakha, menurutnya pihak Dinkes tidak merespon surat keberatan yang dilayangkan tersebut.
Sementara itu, dari pihak Dinkes mengambil sikap terkait penyelamatan uang negara itu, lantaran dinilai pekerjaan tidak tuntas berdasarkan kontrak awal, maka terpaksa harus memutus kontrak tersebut.