RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Berangkat dari proyek tak tuntas, milik satker Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat berjama jajaran terkait atas penyelengaraan proyek tersebut.
Dipimpin oleh sekretaris Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Febri Yurdiman, didampingi Ketua Komisi Hasdiansyah, Tomy Sitompul dan jajaran Komisi I lainnya dalam agenda RDP tersebut, di gelar pada hari Selasa, 14 Januari 2025 sore.
Dalam RDP itu, DPRD memanggil sejumlah jajaran terkait termasuk Dinas Kesehatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, UKPBJ sebagai penanggung jawab lelang atau tender itu.
Turut hadir diundang, CV. Yorakha dan konsultan perencanan dan pembangunan gedung yang bangun dengan dana Rp 4,9 miliar tersebut.
BACA JUGA: Pantau Amdal UKL/UPL Perusahaan, DPRD Hearing Bersama DLH
BACA JUGA: Hearing Dengan PD, DPRD Bengkulu Pastikan Raperda Dibahas
Febri Yurdiman, memberikan kesempatan kepada berbagai pihak yang berwenang, untuk mengungkapkan berbagai keterangan sesuai keterangan masing-masing.
Dalam kesempatan ini dewan menegasi tidak dalam posisi ingin menyalahkan dan mempermasalahkan para pihak ini, akan tetapi bagaimana jalan keluar agar bangunan itu harus jadi 100 persen dan bisa digunakan.
Febri Yurdiman mengatakan bahwa, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara menegasi bahwa pihaknya telah mengamankan sisa uang senilai Rp 1.63 miliar itu ke kas daerah.
"Tadi sudah kita dengar bersama keterangan dari pihak BKAD, bahwa uang sudah bisa diselamatkan, Rp 1.63 miliar,"ujar Febri
BACA JUGA:Verif DPA Belum Cadangkan TKD, Bagaimana Lelang Proyek di Daerah?
BACA JUGA:Tak Selesai Tepat Waktu, Rekanan Proyek Kantor Gubernur Didenda
Tentu, uang tersebut tetap peruntukannya di Satker Dinas Kesehatan untuk kelanjutan proyek tersebut, tentu uang Rp 1.63 miliar itu bisa digunakan setelah dari tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tuntas melakuakan audit di lingkungan pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Utara.
"Dengan catatan, uang itu bisa dipakai setelah audit BPK,"sambungnya.
Sementara itu, pihak CV. Yorakha selaku penyedia jasa mengakui bahwa pihaknya menerima putusan kontrak dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 25 Desember 2025.