Soal DD Nyendat 68 M, Dewan Minta DPMD ke KPPN
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin SIP-Radar Utara / Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Abu-abu penyebab belum disalurkannya dana desa non earmark di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, yang kalau dihitung dalam 2 tahap nilainya mencapai Rp 68,4 miliar, direspon dewan.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, SIP, berujar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) hingga Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), perlu segera berkoordinasi atas persoalan yang tak lazim ini.
Menurut Parmin, koordinasi antar institusi ini sangat penting, agar Pemda selaku otoritas yang juga perpanjangan tangan pemerintah di kabupaten, dapat mengkonsolidasikan kepada Pemdes secara terukur, menyikapi dinamika di sektor fiskal yang terjadi.
"Maka perlu dicari titik terangnya. Konsultasi, bukan merupakan hal yang salah. Pro aktif itu perlu. Tujuannya, agar daerah mendapatkan penjelasan yang baik, sehingga dapat mendelegasikan informasi yang otoritatif kepada desa," kata Parmin, Kamis, 13 November 2025.
BACA JUGA:Inpres Nomor 17 Tahun 2025, DD 'Buye' Jadi Jaminan Modal Kopdes Merah Putih?
Perlu segeranya eksekutif melakukan koordinasi ke KPPN Bengkulu, terus Parmin, untuk menghidaari mis informasi dan komunikasi. Langkah ini penting, agar psikologi di daerah lebih bisa menyuguhkan informasi yang lebih in-depth, karena menerima penjelasan yang komprehensif dari sumber yang otoritatif.
"Dengan demikian, portabilitas informasi akan terjadi, dengan Pemda secara berjenjang meneruskan keterangan sehingga penyelenggaraan tata pemerintahan yang berkelindan dari pusat hingga desa, bisa berjalan dari Pemda kepada Pemdes," ungkapnya.
Skema Pencairan Dana Non-Earmark (Studi Kasus Anggaran)
Alokasi DD Non-Earmark dicairkan berdasarkan persentase tertentu dari total Dana Desa yang diterima per tahapan.
Total Non-Earmark (TA 2025) di Kabupaten Bengkulu Utara diperkirakan angkanya mencapai Rp 68,4 miliar dari total pagu dana desa TA 2025 senilai Rp 171 miliar yang menyebar pada 215 desa dalam 19 kecamatan di daerah.
BACA JUGA:Dana Desa 68,4 Miliar Nyendat Di Mana, Apa Sebab?
BACA JUGA:Desa Galau, Hingga November Dana Desa Non-Earmark Belum Cair
Pencairan Tahap I, nilainya sebesar Rp 41,04 miliar. Angka ini berasal dari 40% porsi Non-Earmark dari total pencairan 60% Tahap I yakni senilai 102,6 miliar.