Dewan Soroti Pengelolaan BMD, Potensi PAD Bisa Menguap

Selasa 07 Jan 2025 - 19:50 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Untuk diketahui, secara nasional asumsi PAD yang teregister di pangkalan data keuangan sebesar Rp 381.893,26 M, terbagi dalam beberapa sumber yakni Pajak Daerah sebesar Rp 276.776,21 M, Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 58.219,38 M, retribusi daerah Rp 33.795,04 M serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 13.102,63 M. 

BACA JUGA:BKD Mukomuko Maksimalkan PAD dari Sektor Pajak Air Bawah Tanah

BACA JUGA:Pemkab Siapkan Regulasi Kejar Potensi PAD Dari Tenaga Kerja Asing

Fakta lainnya, dari total belanja daerah yang dipatok sebesar Rp 1.384.711,89 M, masih didominasi oleh kebutuhan Belanja pegawai sebesar Rp 464.587,02 M. 

Lewat aturan Mendagri, Tito Karnavian yang diteken 20 Juni 2024 dan diundangkan 2 Juli 2024 itu, pemanfaatan aset daerah untuk bisa mendongkrak PAD terbuka melibatkan pihak ketiga. 

Khususnya menegasi soal parameter penetapan besaran sewa aset juga bisa lebih gamblang, sehingga mencegah praktik penyalahgunaan wewenang pejabat. 

Terpisah, Kepala Bagian Kerjasama Setkab Bengkulu Utara, Yulman, S.Pd, M.Pd, bilang penyelarasan regulasi yang relatif anyar tersebut, sudah menjadi pembahasan. 

BACA JUGA:PAD Pasar di Mukomuko Ditarget Rp280 Juta

BACA JUGA:Pemberlakuan Opsen Pajak 2025, PAD Bisa Diatas 50 Miliar

"Kini tahap konsolidasi lintas satker. Tapi, secara umum, daerah sangat konsen dalam persoalan ini," kata Yulman.  

Bagaimana dengan rujukan di daerah, khususnya soal standar biaya sewa yang mestinya ditetapkan lebih dulu dalam peraturan kepala daerah? 

ASN yang sempat aktif pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Ratu Samban Bengkulu Utara ini, menjelaskan, rakor yang baru saja dilakukan pihaknya bersama stakeholder di daerah hingga eksternal, menjadi bagian mitigasi kerja di sektor pengelolaan BMD. 

"Proses teknisnya nanti ketika dilakukan perumusan regulasi, akan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai otoritas berkompeten," tuturnya. (**)

Kategori :