PAD Pasar di Mukomuko Ditarget Rp280 Juta

PAD retribusi pasar, Disperindagkop ditarget Rp280 juta-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, diberi target bisa memberikan pendapatan asli daerah (PAD) dari pungutan retribusi pasar sebesar Rp280 juta di tahun 2024 ini.

Jumlah target PAD yang dibebankan itu jauh lebih besar dibandingkan tahun 2023 yang hanya sekitar Rp200 juta.

Meski meningkat, namun Disperindagkop Mukomuko optimis, target yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko bisa terealisasi dengan baik.

"Kita optimistis bisa tercapai target itu. Adapun jumlah pasar tradisional yang bisa kita pungut retribusinya yaitu ada 17 besar yang tersebar di Kabupaten Mukomuko," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP ketika dikonfirmasi Kamis, 8 Agustus 2024.

BACA JUGA:Rawan Kecelakaan, Jalinbar Koto Jaya - Air Dikit Diusulkan Lampu Jalan

BACA JUGA:Satpol PP Betantas Peredaran Miras di Mukomuko

Nurdiana juga mengaku, sudah menjalin kontrak kerjasama dengan pemerintah desa maupun pengelola pasar soal jumlah retribusi yang harus mereka setorkan ke pemerintah daerah untuk PAD tahun 2024 ini.

Ia juga menjelaskan, kontrak kerjasama soal setoran retribusi untuk PAD hanya berlaku untuk pasar tradisional yang sudah mendapatkan bangunan dari pemerintah.

Seperti kios, los dagang, dan yang lainnya. Sedangkan pasar tradisional yang belum ada bangunan dari pemerintah, tidak dikenakan retribusi untuk PAD.

"Seperti pasar di Lubuk Sanai, Lubuk Pinang, Koto Jaya, dan lainnya itukan sudah ada bangunan pemerintah. Makanya pasar-pasar ini kita pungut setoran retribusi untuk PAD," terangnya.

BACA JUGA:Hapus Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Dikit Salurkan BLT DD Kepada 28 KPM

BACA JUGA:DLH Maksimalkan Pengelolaan Sampah di Mukomuko

Nurdiana juga mengingatkan kepada pemerintah desa dan juga pengelola pasar agar dapat proaktif menyetorkan retribusi sesuai jumlah atau nomonial yang telah disepakati bersama.

Jika ada kendala atau permasalahan di lapangan, pemerintah desa maupun pengelola pasar diminta cepat menyampaikan laporan kepada dinas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan