Panggil Oknum Parades, Jika Tak Bisa Dibina, Lakukan Tindakan Tegas!
Panggil Oknum Parades, Jika Tak Bisa Dibina, Lakukan Tindakan Tegas! -Infodesanews.com-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd, mengaku telah mendapati laporan atau pengaduan tentang keberadaan oknum perangkat desa (Parades) di lingkungan Desa Kota Bani yang diduga jarang ngantor alias indisipliner.
Menyikapi hal tersebut, Camat telah menyarankaN kepada Kades untuk mengupayakan pemanggilan dan pembinaan kepada oknum Parades yang saat ini menjabat sebagai Kasi Sosial di Desa Kota Bani tersebut.
"Kita minta kepada Kades untuk memanggil oknum Parades yang bersangkutan.
Kades bisa memberi nasehat dan meminta komitmen dari oknum Parades yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerjanya," ujar Camat, Kamis, 9 Januari 2025.
BACA JUGA:Diduga Tak Pernah Ngantor, Oknum Parades Ini Jadi Sorotan. Begini Tanggapan Kades dan Camat
BACA JUGA:Oknum ASN, Parades dan PPS, Diminta Klarifikasi oleh Panwascam MSS
Jika dari upaya persuasif yang dilakukan oleh Kades,, kata Camat, oknum Parades yang bersangkutan tetap bersikap indisipliner atau tidak mau berubah lebih baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Maka Kades, lanjut dia, berhak mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian dengan mekanisme dan aturan yang ada.
"Jika dari upaya persuasif belum di indahkan, bahkan ketika SP kedua, yang bersangkutan sudah diberikan namun tetap tidak ada perubahan ke arah yang lebih baik sesuai komitmen dan aturan yang berlaku.
Maka Kades berhak mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemberhentian," tegas Camat.
BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Parades Lewat Pelatihan Pelatihan Sipades dan Siskeudes
BACA JUGA:Minta Seluruh ASN dan Parades Netral Hadapi Pilkada Serentak 2024
Lebih jauh, Camat mengimbau kepada seluruh aparatur desa agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) masing-masing dengan penuh tanggung jawab.
"Jika hak sudah dipenuhi, kami berharap kepada seluruh aparatur desa untuk melaksanakan Tupoksinya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku.