Banner Dempo - kenedi

Mobil Dinas Untuk Mudik, Tunggu Surat Edaran dari Pusat

Mobil Dinas Untuk Mudik, Tunggu Surat Edaran dari Pusat -mimoza.tv-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penggunaan aset salah satunya kendaraan dinas untuk mudik, menjadi pembahasan lazim saban menjelang libur nasional hari besar keagamaan. 

Mudik saban lebaran, contohnya, menjadi tradisi sosial masyarakat di Indonesia. Dalam praktiknya, tak jarang penggunaan aset pemerintah oleh para pejabatnya. 

Praktik ini, pernah diperbolehkan oleh pemerintah pusat dengan segala alasannya. Pun sebaliknya, pernah juga dilarang dengan alasan-alasan yang juga masuk akal. 

Sekda Bengkulu Utara (BU) H Fitriansyah, S.STP, MM, saat dikonfirmasi soal ini, mengaku masih menunggu aturan dari pusat. 

BACA JUGA:Arus Mudik dan Balik, Layanan Penyaluran BBM Dipastikan Optimal

BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran, Polisi Pelototi SPBU, Cegah Kecurangan

Biasanya, kata dia, semacam surat edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen PANRB, bakal diterbitkan jelang waktu libur. 

"Untuk saat ini belum ada edaran dari pusat," kata Sekda saat ditanyai soal penggunaan atau larangan mobnas untuk mudik tahun 2024 ini. 

Bisa jadi, kepastian sikap pemerintah terhadap manajemen aset negara yang digunakan di luar peruntukan itu, akan diterbitkan dalam waktu dekat. 

Apalagi, pekan ini merupakan terakhir kalangan birokrat masuk kerja. Sesuai dengan regulasi yang telah dibuat pemerintah, libur akan dimulai sejak Jumat, 5 April 2024. 

BACA JUGA:Belum Ada Izin Penggunaan Mobnas Untuk Mudik Lebaran

BACA JUGA: Mau Mudik dari dan ke Pulau Jawa, Persiapkan e-Toll Kamu, Ini Tarifnya

"Libur nasional dalam rangka idul fitri akan dimulai Jumat pekan ini," ujarnya. 

Sekda juga berujar, agar kalangan ASN tidak menambah waktu libur sesuai dengan yang sudah dibenarkan aturan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan