Dewan Soroti Pengelolaan BMD, Potensi PAD Bisa Menguap

Selasa 07 Jan 2025 - 19:50 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tata kelola pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi sorotan dewan. Seperti disampaikan, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, menilai daerah dipandang masih belum menempatkan sektor pengelolaan dan pemanfaatan aset milik daerah untuk bisa mendongkrak PAD. 

Padahal, kata Tommy, transformasi manajemen pengelolaan aset negara yang artinya termasuk aset daerah, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). 

Lewat beleid itu, kata dia, daerah bisa kian memaksimalkan PAD dengan memanfaatkan aset-aset berupa gedung, tanah dan lainnya, untuk menjadi etalase bisnis yang tidak menyalahi aturan. 

"Karena lewat Permendagri 7/2024 itu, pemanfaatan aset milik daerah bukan hanya pada permukaan saja. Tapi termasuk di dalamnya atau yang terkandung di dalamnya," ujar politisi Golkar ini, Selasa, 7 Januari 2025. 

BACA JUGA:17 Pasar Tradisional di Mukomuko Bakal Hasilkan PAD Tahun 2025

BACA JUGA:BPHTB Hilang 25 Persen, PAD Digenjot jadi 35 Miliar

Dengan ragam kegiatan keekonomian, Tommy menilai mitigasi untuk menggenjot potensi PAD dapat dilakukan dengan pembangunan regulasi. 

Apalagi, terus dia, lewat Permendagri 7/2024 ini, aset pemerintah termasuk tanah menjadi lokus yang sangat dimungkinkan untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga. 

"Bukan tidak mungkin, seperti tanah di bawahnya terjadi terkandung batubara atau lainnya. Nah ini, perlu payung hukum. Jangan sudah ada investor, baru kebingungan membangun regulasinya," Tommy menerang. 

Sekretaris Daerah, H Fitriansyah, SSTP, MM, saat dibincangi soal ini rakor terkait pengelolaan dan pemanfaatan BMD sudah dilakukan dengan menghadirkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pihak terkait, menindaklanjuti Permendagri yang diundangkan pada 2 Juli 2024 yang merupakan Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

BACA JUGA:17 Pasar Tradisional Ditarget Hasilkan PAD Rp280 Juta

BACA JUGA:BKD Maksimalkan Kejar Tiga Sektor Pajak Untuk PAD Mukomuko

"Dari rakor itu akan ditindaklanjuti dengan satker teknis dan tengah ditelaah," ujar Sekda Fitriansyah, menjelaskan. 

Sekda juga mengatakan, lahirnya Permendagri 7/2024 menjadi salah satu jawaban menyikapi masih tingginya ketergantungan fiskal daerah dengan transfer keuangan dari pusat, masih menjadi persoalan nasional.

Potret keuangan APBD secara nasional, dari nominal total sebesar Rp 1.320.908,59 miliar pada tahun 2024 yang dialokasikan pemerintah pusat ke daerah, turut menjabar bagaimana kumulasi PAD yang diproyeksikan dari seluruh daerah-daerah secara nasional. Sokongan angka penerimaan asli daerah atau PAD tahun itu, asumsi masih sangat jomplang yakni sebesar Rp 381.893,26 miliar.  

Kategori :