Target Refocusing Anggaran, DAK Fisik 2025 Bengkulu Turun, Angkanya jadi 780,8 Miliar

Senin 06 Jan 2025 - 20:57 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Kabupaten Seluma Rp 101,48 miliar;

Kabupaten Mukomuko Rp 85,51 miliar;

Kabupaten Lebong Rp 57,90 miliar;

Kabupaten Kepahiang Rp 121,68 miliar;

Kabupaten Bengkulu Tengah RP 78,39 miliar;

BACA JUGA:Refocusing Anggaran Pemerintah Daerah?

BACA JUGA:Refocusing Anggaran, Proyek Kelengkapan Rumah Adat Gatot

Skenario realokasi atas TKD, tengah dipersiapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang merupakan Bendahara Umum Negara (BUN) sebagai jabatan ex officio. 

Pencadangan yang dimaksud dalam SE bersama yang belum terbit itu, masih menunggu penetapan angka-angkanya dari Menteri Sri Mulyani itu, meliputi DBH, DAU, DAK Fisik dan Dana Tambahan Infrastruktur atau DTI. 

Pemerintah bilang, besaran TKD yang dicadangkan tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, sebagaimana diterang dalam poin ke 4 dalam penegasan huruf E Ketentuan.

"Besaran TKD yang dicadangkan tersebut dapat direalokasi; atau/atau digunakan, sesuai dengan prioritas pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan," tegas poin ke 5. 

BACA JUGA:Refocusing Anggaran Pemerintah Daerah?

BACA JUGA:Refocusing Anggaran, Proyek Kelengkapan Rumah Adat Gatot

Lewat SE bersama itu, Sri Mulyani menerangkan, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada sidang Kabinet yang digelar 6 November 2024, diminta melakukan reviu kembali belanja negara, tak terkecuali TKD Tahun Anggaran 2025. 

Adapun objek reviu anggaran 2025 meliputi : Alokasi Transfer ke Daerah untuk Pembangunan Infrastruktur; Alokasi Dana Alokasi Umum atau DAU Pendidikan Non-Gaji; Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dan Dana Desa difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan. 

Pangkalan APBD kini praktis belum berjalan. Kecuali anggaran rutin, khususnya gaji yang diproses secara manual. Pasalnya, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), pengganti aplikasi SIMDA itu error sehingga daerah tidak dapat melakukan pencetakan Rencana Anggaran Kas (RAK) pada SIPD Penatausahaan 2025. 

Kategori :