RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Rencana penyelenggaraan Pilkades serentak gelombang kedua tahun 2025 mendatang, tampaknya bakal molor alias ditunda.
Pasalnya, informasi yang dihimpun Radar Utara hingga Selasa, 24 Desember 2024 kemarin.
Pemerintah daerah hingga ke tingkat kecamatan, memastikan belum menerima aturan turunan dari pemerintah berupa Peraturan Pemerintah atau PP sebagai imbas dari perubahan UU desa khususnya terkait dengan penambahan masa jabatan kades, beberapa waktu lalu.
Idealnya, perubahan UU desa yang mengait dengan masa jabatan Kades itu, juga berimbas pada perubahan terhadap aturan turunan terbarunya, berupa PP.
BACA JUGA:Kepastian Pilkades 2025, 27 Desa Tunggu Aturan Turunan
BACA JUGA:Pilkades PAW Tunggu Aturan Turunan
Selain itu, hingga saat ini, belum ada kepastian anggaran yang seharusnya telah disiapkan Pemkab BU dalam APBD murni tahun 2025 untuk penyelenggaraan Pilkades serentak ini.
Dengan pertimbangan itu, sejumlah pihak menaksir jika perhelatan pesta demokrasi tingkat desa gelombang kedua tahun 2025 di Kabupaten Bengkulu Utara bakal molor hingga lahir tahun atau bahkan mungkin di tunda sampai tahun 2026 mendatang.
Meski demikian, penyelenggaraan roda pemerintahan desa dipastikan tidak terganggu dan tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan dipimpin oleh penjabat kepala desa.
"Ya, Pj Kadesnya kita usulkan untuk perpanjangan masa jabatan. Tidak ada masalah dan tak ada kendala, soal roda pemerintahan desa," kata Camat Marga Sakti Sebelat, Abdul Hadi, S.IP melalui Kasi PMD, Sutikno, S.IP.
BACA JUGA:Anggaran untuk Pilkades Belum Tercover di APBD Murni, Begini Kata Dewan
BACA JUGA:27 Desa Akan Gelar Pilkades 2025, DPMD: Anggaran Siap, Tunggu SE Pemerintah Pusat
Sutikno juga mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dan meminta informasi terkait persiapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2025 ini ke Pemkab BU melalui DPMD.
Dari keterangan yang didapatkan di DPMD, kata dia, belum ada persiapan anggaran yang diplot oleh pemerintah daerah dalam APBD tahun 2025.
Artinya, kata dia, jika dalam waktu dekat ini, pemerintah mengeluarkan aturan turunan dari UU Desa terbaru, maka peluang untuk penyelenggaraan Pilkades dapat dianggarkan pada APBD perubahan.