Usai Bentrok Berdarah, PT Agricinal Minta Penegakkan Hukum Secara Tegas!

Selasa 24 Dec 2024 - 21:08 WIB
Reporter : Ependi / Sigit Haryanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Mediasi Lagi, PT Agricinal Buktikan Sertifikat HGU 01 Ada di Bank, Bupati: Masyarakat Jangan Terprovokasi!

Kenapa harus banyak dokumen kalau bisa kita jadikan satu dokumen Amdal kan? Jadi, UKL-UPL Kebun, pabrik dan terminal khusus itu semuanya kami ada," imbuhnya.

Memang tak dipungkiri, kata Immanuel, sebelumnya proses penyatuan dokumen UKL-UPL menjadi satu dokumen AMDAL ini sempat diproses oleh perusahaan melalui tahapan penyusunan AMDAL.

Hanya saja, ditengah perjalanan penyusunan AMDAL yang dilakukan perusahaan dalam mengintegrasi tiga dokumen UKL-UPL ini, justru mendapatkan penolakan. 

Sehingga proses penyusunan AMDAL terhadap tiga dokumen UKL-UPL yang sempat dijalankan perusahaan terhenti sampai hari ini.

BACA JUGA:Data Agricinal Produk Pemerintah, Jika Tak Percaya, Tempuh Jalur Hukum!

BACA JUGA:Genap Sebulan Aktivitas PT Agricinal Lumpuh, Nasib 800-an Karyawan di Ujung Tanduk

"Setelah terhenti, itu kan ada laporan dari rekan-rekan ke Gakkum di Kementerian KLHK. 

Bahwa kami (PT Agricinal) tidak memiliki AMDAL, mencemari lingkungan  Pihak Gakkum pun, langsung merespon laporan tersebut dengan menurunkan tim ke perusahaan pada tanggal 5 November 2024, kami pun ada berita acaranya. 

Ketika dokumen kami diperiksa, pihak Gakkum menyatakan dokumen kami masih berlaku dan pihak Gakkum mengetahui bahwa kami memiliki sparing (alat mendeteksi penyaring limbah). 

Setiap perusahaan diwajibkan memiliki alat itu. Karena ketika terjadi pelanggaran (terkait) limbah alat itu langsung konek ke pihak KLHK," bebernya.

BACA JUGA:FMBP Ajukan Opsi Garap Lahan Eks HGU, Agricinal Minta Perlindungan Pemerintah

BACA JUGA:Lagi, Mediasi PT Agricinal vs FMBP Buntu, Jalan Pabrik Kembali Diportal, Ini Dampaknya....

Agricinal Berupaya dan Sudah Maksimal Untuk Terbuka

Lebih jauh, Dirut PT Agricinal, Immanuel juga menegaskan, dalam polemik agraria yang melibatkan pihak FMBP ini, perusahaan sudah sangat terbuka atas seluruh tuntutan yang selama ini disampaikan kepada perusahaan. 

Terutama terkait dokumen perizinan HGU perusahaan. 

Dikatakan Immanuel, sebelumnya pada pertemuan tanggal 20 Desember 2024 di Pemda Bengkulu Utara. 

Kategori :