Dan dalam penerbitan IUP, tidak ada masa berlaku.
BACA JUGA:FMBP Ajukan Opsi Garap Lahan Eks HGU, Agricinal Minta Perlindungan Pemerintah
BACA JUGA:Lagi, Mediasi PT Agricinal vs FMBP Buntu, Jalan Pabrik Kembali Diportal, Ini Dampaknya....
Namun Immanuel mengakui, bahwa pada tahun 2023, perusahaan sempat melakukan pengajuan IUP kembali seiring dilakukannya proses perpanjangan izin baru HGU.
"Karena ada perpanjangan izin HGU baru dengan luasan HGU yang baru maka kita ajukan pembaruan IUP.
Karena jika kita masih bertahan dengan IUP dengan luas HGU yang lama, otomatis kami (perusahaan) akan merugi, terutama dalam konteks beban pajak yang harus kita bayar.
Sehingga kita lakukan pembaruan terhadap dokumen IUP kita sesuai dengan izin luas HGU yang baru," ungkapnya.
"Dan kami sudah ajukan (pembaruan IUP) tapi sampai sekarang belum di update. Tapi itu tidak membatalkan IUP sebelumnya.
BACA JUGA:Kemelut Agricinal Sebelat Memanas, Siapa yang Salah?
BACA JUGA:Memanas, Forum Masyarakat vs Karyawan Agricinal Bertemu di Lahan
Kami juga cek OSS, IUP 2015 masih berlaku," ujarnya.
Sedangkan terkait AMDAL, Immanuel mengungkapkan, bahwa perusahaan memiliki tiga dokumen lingkungan yang meliputi UKL-UPL Pabrik, UKL-UPL Kebun dan UKL-UPL terminal khusus.
Saat ini kata Immanuel, perusahaan sedang berencana dan sempat berproses untuk menyatukan atau mengintegrasi ketiga dokumen lingkungan tersebut menjadi satu dokumen AMDAL.
"Tapi bukan berarti persyaratan sebelumnya yang kami sudah miliki tidak berlaku.
Sekarang ini kita hanya sedang berusaha menyatukan atau mengintegrasi tiga dokumen lingkungan yang terpisah itu.
BACA JUGA:Kades 5 Desa Penyangga Agricinal Bakal Diperiksa, Polisi Panggil Puluhan Warga