MDST Tuntas, DPMD Tunggu Laporan Akhir Tahun Desa

Selasa 24 Dec 2024 - 20:53 WIB
Reporter : Abdurrahman Wachid
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara minta kepada seluruh desa segera sampaikan laporan akhir tahun.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rahmat Hidayat, S.STP., M.Si., melalui kabid PMD, Pandji, S.STP., M.Si., saat dibincangi diruang kerjanya belum lama ini.

"Hari efektif kerja bulan Desember 2024 hanya tinggal menyisakan tiga hari lagi, tolong segera sampaikan laporan akhir tahunnya," ujar Pandji.

Ia juga menjelaskan bahwa proses musyawarah desa serah terima (MDST) atas pembangunan fisik yang bersumber dari dana desa (DD) TA 2024, di seluruh desa se-Kabupaten Bengkulu Utara telah tuntas.

BACA JUGA:Bagian dari Transparansi Anggaran Pembangunan, Desa Diminta MDST Pekerjaan Fisik DD

BACA JUGA:Pemdes Serumbung Gelar Sertifikasi Sekaligus MDST Pembangunan DD 2024

"kalau MDST seluruh desa sudah selesai,"sambungnya.

Perlu dipahami juga bahwa setelah proses MDST selesai, maka seluruh banguanan fisik yang telah dibangun di tahun 2024 ini, proses perawatan akan menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat desa setempat.

Sementara itu, penyelenggara pemerintahan desa dalam hal ini kepala desa sebagai pelaksanaan pemabangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pembinaan kemasyarakatan desa, dalam menjalankan wewenang dan haknya wajib menyampaikan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota.

Selain itu juga wajib memberikan laporan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada Badan Permusyawatan Desa (BPD) secara tertulis disetiap akhir tahun anggaran.

BACA JUGA:Pemdes Air Muring MDST Hasil Rehab Gedung Posyandu TA 2024

BACA JUGA:Gerak Cepat, Pemdes Air Banai Sukses Gelar MDST Pembangunan Fisik, Anggaran DD 2024

Terpenting, setiap desa wajib menyebarkan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada seluruh masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

Hal itu dituang dalam Pasal 48 butir c Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Didalamnya juga mengatur tentang pemberian sanksi kepada kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban itu bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau tertulis hingga terberatnya tindakan pemberhentian sementara dan bisa juga dilanjutkan dengan pemberhentian.

Kategori :