RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dugaan perusakan aset oleh PT PMN atau Putra Maga Nanditama, di wilayah Bengkulu Utara, salah satu kabupaten di Bengkulu ini.
Penyelenggara bisnis dengan skema tambang terbuka itu, tercatat kick off eksploitasi pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di wilayah Kota Arga Makmur, tepatnya di Desa Gunung Selan tersebut, pada 2023 silam turut disorot.
Investor tambang yang mengeruk batubara di daerah ini sebanyak 31.901,47 ton/bulan (observasi tahun 2022,red) tersebut, akhirnya membayar ganti rugi hampir Rp 1 milyar atau tepatnya uang tunai senilai Rp 961.047.300.
Data terhimpun, perusahaan ini turut menggamblang dalam sebuah komponen laporan observasi, menjelaskan Wilayah Izin Usaha Penambangan PT Putra Maga Nanditama, secara administrasi berada di Gunung Selan, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu.
BACA JUGA:PT PMN Penuhi Tuntutan Masa Aksi Demonstran, Ini 6 Point Kesepakatannya..
BACA JUGA:Air Sungai Keruh di Tanjung Karet, Diduga Terdampak Aktivitas Tambang Batu Bara PT PMN
Berjarak sekitar 8 km dari pusat Kota Argamakmur. Secara geografis lokasi tersebut berada pada koordinat 102009’05.63”-Bujur Timur 3027’55.55” Lintang Selatan.
Dugaan praktik perusakan aset negara yang ditindaklanjuti penyetoran oleh perusahaan batubara setelah diusut oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara saat itu, sudah disetor ke kas daerah.
Arsip RU, uang ganti rugi lantaran negara merugi itu, disetor ke rekening Kas Daerah atau Kasda Bengkulu Utara Nomor 0040101000019 yang ada di Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Peran kejaksaan dalam penyelamatan aset negara itu, menyikapi rusaknya aset negara atau Barang Milik Daerah (BMD) yang bersumber dari anggaran negara yang juga melibatkan tim ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Mosi Tak Percaya, Tuntut Pemecatan Kades, Warga Kumpulkan Tanda Tangan
BACA JUGA:Tambang Batu Bara di Bengkulu ini Digeruduk Warga
Detailnya, merujuk Surat BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : S-1306/PW06/3/2022 tertanggal 29 Juli 2022. Kesimpulan Kejaksaan di tingkat penyelidikan menegas, BMD berupa bendung/pengambil air bebas daerah irigasi Air Besi Tetanggo 1 di Desa Gunung Selan Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, kini telah tertimbun/rusak/tidak dapat lagi digunakan yang diakibatkan aktivitas penambangan batubara di kawasan IUP Batubara oleh PT PMN.
Putusnya Akses Irigasi Ancam Sektor Pangan di Daerah
Jauh sebelum, Presiden Prabowo Subianto, memproklamirkan rencana Indonesia kembali swasembada pangan.
Praktik perusakan aset bendung irigasi oleh PT PMN, sudah nyata berimbas pada sektor pangan.