Catatan lawas, hasil wawancara RU dengan Kepala Desa Gunung Selan Kecamatan Kota Arga Makmur, Amir, saat itu tak menyangkal mangkraknya areal sawah yang semestinya masih produktif.
BACA JUGA:PT PMN Penuhi Tuntutan Masa Aksi Demonstran, Ini 6 Point Kesepakatannya..
BACA JUGA:Air Sungai Keruh di Tanjung Karet, Diduga Terdampak Aktivitas Tambang Batu Bara PT PMN
Belum lagi, dengan dibangunnya jaringan irigasi oleh daerah serta bendung oleh kegiatan anggaran dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, tentunya memiliki kajian awal sehingga akses sarana dan prasarana kemudian dibangun di kawasan yang ujungnya hancur oleh aktivitas tambang.
Kades saat itu, meminta anggaran yang sudah dikembalikan ke daerah itu, dapat diturunkan kembali untuk membangun jaringan anyar, sehingga kawasan pertanian potensial produktif yang versinya memiliki luas belasan hektar tidak lagi mangkrak.
"Kami mengharapkan, agar dibangun jaringan baru," ujar Kades saat diwawancara pada tahun 2023.
Fakta perusakan aset negara, tepat di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Putra Maga Nanditama atau PMN, mestinya dilanjut dengan penghapusan aset oleh pemerintah.
BACA JUGA:Mosi Tak Percaya, Tuntut Pemecatan Kades, Warga Kumpulkan Tanda Tangan
BACA JUGA:Tambang Batu Bara di Bengkulu ini Digeruduk Warga
Ini sebagai buntut, perusahaan batubara yang beroperasi di kawasan Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara (BU) yang menjadi obyek pengusutan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara saat itu, sudah menyetorkan kerugian negara yang ditimbul atas peristiwa pidana yang terjadi.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan LP2B, diketahui luasan sawah di daerah ini menyebar pada 14 kecamatan.
Penyebarannya, meliputi Air Besi seluas 30,98 hektar, Air Napal 129,78 hektar, Arga Makmur 235,23 hektar, Arma Jaya 518,48 hektar, Batiknau 122,16 hektar, Enggano 128,88 hektar;
Selanjutnya, Hulu Palik 852,63 hektar, Kerkap 398,52 hektar, Ketahun 12,91 hektar, Lais 259,55 hektar, Marga Sakti Sebelat 176,52 hektar, Padang Jaya 332,44, Putri Hijau 140,42 hektar.
BACA JUGA:PT PMN Penuhi Tuntutan Masa Aksi Demonstran, Ini 6 Point Kesepakatannya..
BACA JUGA:Air Sungai Keruh di Tanjung Karet, Diduga Terdampak Aktivitas Tambang Batu Bara PT PMN
Kecamatan Tanjung Agung Palik atau TAP 125,52 hektar. Sebaran itu, minus Kecamatan Pinang Raya yang kalau mencermati Keputusan Bupati Nomor 521/40/DTPHP/2024.