Tensi panas masyarakat dengan perusahaan batubara PT Putra Maga Nanditama atau PMN, sempat muncul di Desa Tanjung Karet Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara atas dugaan perusakan aset.
Seteru yang sedikit memanas hingga dimediasi Unsur Tripika setempat itu, menjadi de javu persoalan yang pernah terjadi pada 2022 silam.
Bedanya, kerusakan aset berupa jalan rabat beton yang ujungnya diamini PMN untuk mengganti rugi sebesar Rp 188 juta dan telah disetor ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes) Tanjung Karet.
BACA JUGA:Mosi Tak Percaya, Tuntut Pemecatan Kades, Warga Kumpulkan Tanda Tangan
BACA JUGA:Tambang Batu Bara di Bengkulu ini Digeruduk Warga
Siapa Ahli Penghitung Kerugian
Subjek yang melakukan penghitungan kerugian atas dugaan kerusakan aset yang terjadi di Desa Tanjung Karet Kecamatan Air Besi oleh PT PMN juga menjadi hal yang menarik dibahas.
Layaknya Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang menggandeng BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu selaku otoritas berkompeten, dalam pengusutan dugaan perusakan Barang Milik Daerah (BMD) oleh PT PMN pada 2022.
Penghitungan oleh ahli dalam dugaan perusakan aset di Desa Tanjung Karet oleh PMN juga layak menggandeng ahli yang memiliki kompetensi.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, turut menyoroti soal mekanisme penghitungan aset. KPK dalam laman resminya, turut menegasi 3 hal prinsip, mulai dari antisipasi praktik mark up, volume hingga kualitas.
BACA JUGA:PT PMN Penuhi Tuntutan Masa Aksi Demonstran, Ini 6 Point Kesepakatannya..
BACA JUGA:Air Sungai Keruh di Tanjung Karet, Diduga Terdampak Aktivitas Tambang Batu Bara PT PMN
Dalam menghitung kerugian negara, KPK menjelaskan terdapat 2 metode yang diperhitungkan, diantaranya adalah perhitungan kerugian negara bersih (net loss) dan kerugian negara total (loss). (bep)