Bengkulu Utara Usulkan ke Gubernur UMK jadi Rp2.754.653,52

Kamis 12 Dec 2024 - 20:13 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

UMP Bengkulu sudah ditetapkan sebesar Rp2.670.039,39. Kenaikan tersebut kemudian dituangkan dalam SK Gubernur Bengkulu Nomor M6332 Naketrans 2024.

BACA JUGA:Kenaikan UMP Bengkulu = UMN, Usin: Kita Kawal Implementasinya

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Download Aturan Resmi Penetapan UMP 2025

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, Prof Yassierli, sudah mengabarkan rujukan penetapan UMP 2025 untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota serta Upah Minimum Sektoral lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Penjelasannya disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 4 Desember 2024 Pukul 16.30 WIB.

Hanya 4 Kabupaten/Kota Tetapkan UMK 2025?

Jika merujuk dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : G.486.DKKTRANS Tahun 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024, maka ada 4 daerah di Provinsi Bengkulu yang kemungkinan menetapkan UMK untuk tahun 2025.

BACA JUGA:Kenaikan UMP Bengkulu Minimal 10 Persen

BACA JUGA:UMN Naik 6,5 Persen, Usin Abdisyah: Kenaikan UMP Minimal 20 Persen

Perlu diketahui, hanya ada 4 daerah di Provinsi Bengkulu yang telah menetapkan UMK tahun 2024 adalah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.  

Diterangkan dalam Keputusan Gubernur Rohidin Mersyah pada 30 November 2023 itu, menerangkan empat daerah yang menetapkan UMK itu masing-masing memiliki besaran di atas dari UMP 2024 yang ditetapkan. 

UMK tertinggi, ditempati Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 2.865.839,43; Posisi kedua ditempati Kota Bengkulu sebesar Rp 2.751.802,29; posisi ketiga ditempati Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp 2.644.915,82; serta posisi tertinggi keempat ditempati Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp 2.586.529,13. 

Peraturan Nomor 16 Tahun 2024 turut menjelaskan, merujuk pada putusan MK, ditegaskan Penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.

BACA JUGA:Usin: UMP 2025 Idealnya Naik 20 Persen

BACA JUGA:UMP Tahun 2025 Diprediksi Naik, Aizan: Harapan Kita 10 Persen

Selanjutnya, dewan pengupahan kabupaten/kota merekomendasikan hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur melalui bupati/walikota.

Penjelasan Upah Minimum Sektoral 

Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota. 

Kategori :