BREAKING NEWS : Download Aturan Resmi Penetapan UMP 2025

Menteri Tenaga Kerja, Prof Yassierli-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan, resmi menerbitkan aturan acu dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025.  

Menteri Tenaga Kerja, Prof Yassierli, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 4 Desember 2024 Pukul 16.30. 

Rujukan penetapan UMP 2025 yang menjadi rujukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota serta Upah Minimum Sektoral itu, dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Dijelaskan Yassierli, penetapan UMP 2025 menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. 

BACA JUGA:Kenaikan UMP Bengkulu Minimal 10 Persen

BACA JUGA:UMN Naik 6,5 Persen, Usin Abdisyah: Kenaikan UMP Minimal 20 Persen

Selain itu, turut memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian mengenai penetapan upah minimum tahun 2025. 

"Upah Minimum adalah upah bulanan terendah di perusahaan yang ditetapkan oleh gubernur," begitu dijelas dalam Pasal 1.   

Dijelaskan juga pada ayat 2, bahwa Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan 

pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;

BACA JUGA:Usin: UMP 2025 Idealnya Naik 20 Persen

BACA JUGA:UMP Tahun 2025 Diprediksi Naik, Aizan: Harapan Kita 10 Persen

Pada huruf b juga menerangkan, usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Selain itu, dalam peraturan yang berlaku sejak 4 Desember 2024 ini, menjelaskan nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5% dari Upah Minimum provinsi tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan