UMN Naik 6,5 Persen, Usin Abdisyah: Kenaikan UMP Minimal 20 Persen
Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH--
BENGKULU RU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diminta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025, lebih dari Upah Minimum Nasional (UMN) Tahun 2025 yang ditetapkan naik 6,5 persen.
Demikian disampaikan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, Senin 02 November 2024.
Menurut Usin, sebagaimana yang diketahui, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah resmi menetapkan kenaikan UMN tahun depan sebesar 6,5 persen.
"Dengan ketetapan kenaikan UMN tersebut, artinya UMP Bengkulu saat ditetapkan harus lebih dari 6,5 persen. Kalau UMP naiknya juga 6,5 persen, maka tidak harus ditetapkan. Cukup mengacu pada UMN itu saja," tegas Usin.
BACA JUGA:Usin: UMP 2025 Idealnya Naik 20 Persen
BACA JUGA:UMP Tahun 2025 Diprediksi Naik, Aizan: Harapan Kita 10 Persen
Idealnya, lanjut Usin, kenaikan UMP Bengkulu ini minimal 20 persen, mengingat tingginya laju pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bengkulu.
"Bahkan Bank Indonesia (BI) memperkirakan ekonomi Provinsi Bengkulu pada tahun ini bisa tumbuh antara 4,49 hingga 4,71 persen. Kemudian ketetapan UMP juga harus menyesuaikan dengan kondisi harga pangan, barang dan jasa yang terus naik," ujar Usin.
Disisi lain, Usin mengemukakan, terkait UMP ini, pihaknya berencana membuka kotak pengaduan bagi pekerja yang gajinya masih di bawah UMP. Langkah ini penting dilakukan, guna memberi ruang bagi pekerja yang gajinya belum sesuai UMP.
"Bagi pekerja yang ingin melapor, identitasnya pasti kita rahasiakan. Jika terbukti perusahaan membayar di bawah UMP setiap bulannya, kita pastikan ambil tindakan tegas," kata Usin.
BACA JUGA:UMP Ditetapkan Naik, Perusahaan Diingatkan Untuk Patuh
BACA JUGA:Usin: UMP 2025 Idealnya Naik 20 Persen
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Ali Sadikin menyampaikan, kenaikan UMP Bengkulu tahun depan belum final.
"Walaupun untuk sata ini sudah ada angka perkiraan, kita tentunya harus tetap menunggu rumus turunan dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI)," jelas Ali.