30 Desember 2024, Deadline Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah

Rabu 11 Dec 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, sejak beberapa hari belakangan ini telah mendatangi pemilik usaha yang terdaftar sebagai objek pajak.

Tujuannya tidak lain guna meminta komitmennya agar mereka membayar pajak sebelum 30 Desember 2024.

Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH melalui Kabid Pendapatan I, Novita Syahyadi, S.STP mengatakan.

Saat ini pihaknya sedang mendatangi wajib pajak guna menanyakan komitmennya membayar pajak sebelum tanggal 30 Desember 2024.

BACA JUGA:BKD Mukomuko Maksimalkan Potensi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah

BACA JUGA:Pemkab Tekankan OPD di Mukomuko Taat Bayar Pajak Kendaraan Dinas

Yang sudah ia datangi yaitu pemilik usaha perhotelan, tempat hiburan, galian C batu yang tersebar di daerah ini.

"Seperti yang di wilayah Kecamatan Penarik, Kecamatan V Koto, dan sejumlah kecamatan lainnya," katanya.

Selanjutnya, pihaknya akan mendatangi pemilik usaha galian C batu yang berada di wilayah paling jauh di Kecamatan Malin Demam karena di wilayah itu nilai pajaknya lumayan besar. Yadi berharap, setelah ini tidak ada lagi pelaku usaha yang terdaftar sebagai objek pajak yang menunggak pajak tahun 2025.

Dirinya menyebutkan, realisasi pajak daerah dari Januari sampai 28 Oktober 2024 mencapai Rp7 miliar, atau sebesar 41 persen dari target Rp17 miliar.

BACA JUGA:Kejar PAD, Mukomuko Maksimalkan Pajak Air Bawah

BACA JUGA:BKD Maksimalkan Potensi Pajak Air Bawah Tanah Milik Perusahaan

"Realisasi pendapatan pajak daerah sampai tanggal 28 Oktober 2024 sebesar Rp4,5 miliar berasal dari sebanyak 11 pajak daerah," jelasnya.

Sedangkan untuk realisasi pajak daerah dari Januari sampai 28 Oktober 2024 masih minim, yakni sebesar Rp7 miliar atau 41 persen dari target Rp17 miliar. Hal itu disebabkan karena salah satunya keterlambatan dalam penetapan perda pajak dan retribusi daerah. Dan target pendapatan daerah dari pajak tersebut, pihaknya akan mengoptimalkan penarikan pajak dan retribusi daerah untuk memenuhi target pendapatan asli daerah tahun 2024 ini.

"Kami juga akan memberikan kuasa khusus ke Kejaksaan Negeri untuk membantu menagih utang penunggak pajak tahun 2023 di wilayah ini. Kami melibatkan Kejaksaan Negeri untuk membantu menagih utang penunggak pajak tahun 2023 karena keberadaan aparat penegak hukum itu lebih disegani oleh objek pajak," pungkasnya. (*)

Kategori :