RADAR UTARA - Seluruh wajib pajak (WP) di wajibkan untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau, pemadanan ini paling lambat dilakukan oleh WP pada 31 Desember 2023 mendatang. Pemadanan tersebut wajib dilakukan WP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Lantas bagaimana bila WP tidak melakukan pemadanan hingga batas waktu yang telah ditentukan? Menjawab hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan. Sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalkan, saja melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya. "Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya. Akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi dalam keterangan resminya, di lansir Sabtu (9/12/2023). BACA JUGA:Pencegahan dan Antisipasi Bencana, TNI AD Bersihkan Aliran Sungai Oleh Karan itu, DJP mengimbau para wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NIPW. Agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya. "Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id. Agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya," ujar dia. Sebagai informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP rencananya baru akan terimplementasi secara penuh pada pertengahan 2024 mendatang. Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dua pekan lalu. Suryo menyebut implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk memberikan waktu kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi. Hanya saja, ia tidak merinci apakah waktu pemadanan NIK dengan NPWP akan ikut diperpanjang. Sehingga untuk amannya WP tetap melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024. Nah bagi Anda yang belum melakukan pemadaman, berikut ini kami sampaikan cara validasi NIK jadi NPWP : 1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id 2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil' 3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK 4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit 5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) 6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu 7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil' 8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga 9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. (Red)
Kategori :