Verif DPA Belum Cadangkan TKD, Bagaimana Lelang Proyek di Daerah?

Verif DPA Belum Cadangkan TKD, Bagaimana Lelang Proyek di Daerah? -Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO -  Aturan teknis pencadangan beberapa komponen Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 yang meliputi meliputi DBH, DAU, DAK Fisik serta Dana Tambahan Infrastruktur atau DTI (Khusus Provinsi Papua), belum diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bagaimana lelang proyek di daerah?

Pemda di seluruh Indonesia, kini tengah dalam tahapan verifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD tahun berjalan. 

Secara aturan, verifikasi yang dimotori Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini, diatur soal tenggat waktunya baik mulai dari kepala SKPD yang diproses oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), termasuk dilaporkan juga oleh Badan Pemeriksa Keuangan (DPA) atas DPA yang telah disahkan atas persetujuan sekretaris daerah. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Masrup, SSt.Pi, M.Si, ketika dibincangi menyampaikan verifikasi DPA masih berjalan. 

BACA JUGA:Verif DPA SKPD, Lelang Proyek 2025 Lebih Cepat?

BACA JUGA: DPA dan RAK Tak Bisa Dicetak, Pemda Klaim Verifikasi by Sistem

Perkembangan saat ini, terus dia, kendala Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang beberapa hari lalu error, sejak Senin malam, sudah kembali pulih sehingga kerja-kerja administratif atau dapat melakukan pencetakan Rencana Anggaran Kas (RAK) pada SIPD Penatausahaan. 

"Verifikasi berlanjut terus. Alhamdulillah, SIPD sudah kembali pulih. Sembari mengamati dinamika regulasi di pusat juga," ujar Masrup menjelaskan, Selasa, 7 Januari 2025. 

"Perihal pencadangan TKD, masih menunggu aturan dari kementerian teknis," terangnya, menambahkan.

Skenario realokasi atas TKD, diketahui sudah dipersiapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang merupakan Bendahara Umum Negara (BUN) sebagai jabatan ex officio, menyikapi proyeksi penerimaan negara yang tidak tercapai.

BACA JUGA:Sri Mulyani Rencanakan Realokasi TKD, Ini Lokus Anggarannya

BACA JUGA:Alokasi TKD Turun, Edwar Samsi: Kinerja OPD Patut Dipertanyakan

Ancer-ancer pencadangan anggaran yang sudah dikabarkan pusat ke daerah, lewat SE bersama itu, Sri Mulyani menerangkan, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada sidang Kabinet yang digelar 6 November 2024, diminta melakukan reviu kembali belanja negara, tak terkecuali TKD Tahun Anggaran 2025. 

Obyek reviu anggaran tahun berjalan ini meliputi : Alokasi Transfer ke Daerah untuk Pembangunan Infrastruktur; Alokasi Dana Alokasi Umum atau DAU Pendidikan Non-Gaji; 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan