16 Pos Dilakukan Pemangkasan Oleh Kemenkeu, Berikut Rinciannya...

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati -istimewa-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Peraturan langsung tentang penghematan secara besar-besaran mulia dilakukan oleh rezim Prabowo-Gibran.

Keluaran produk Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, oleh Prabowo beberapa waktu lalu, 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang merupakan ex officio bendahara ini, setelah melakukan kajian dan pemetaan terhadap sejumlah pos anggaran, pada APBN maupun APBD.

Di kutif dari Tempo, Arahan Menkeu terdapat 16 pos anggaran yang harus dikurangi, dituang dalam surat nomor S-37/MK.02/2025.

BACA JUGA:Kemenkeu Rilis Rincian Dana Desa Tahun 2025 Senilai Rp72 Triliun

BACA JUGA:Ada Ratusan Formasi SLTA Sederajat di Kemenkeu, Pelamar Bisa Cek Dulu Calon Lawan, Ini Link Formasinya

Surat itu ditujukan kepada jajaran kabinet merah putih, Kapolri, Jaksa Agung, dan kepala lembaga tinggi negara lainnya.

Menkeu, mengeluarkan arahan itu pada 24 Januari 2025 lalu, tetapnya dua hari setelah Inpres dari Prabowo.

Masih dari Tempo,".......dan untuk internal Kemenkeu, untuk efisiensi masih dalam proses review," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Sujantoro saat dikonfirmasi Selasa, 28 Januari 2025

Dalam waktu dekat, format efisiensi anggaran yang telah di susun oleh Kemenkeu ini akan dibahas bersama mitra komisi DPR RI.

BACA JUGA:KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp 89 Miliar ke Kemenkeu

BACA JUGA: Proses di Daerah Clear, Sertifikasi TW 1 Nunggu Transfer dari Kemenkeu

Paling lambat, hasil usulan produk efisiensi itu harus tuntas di tanggal 14 Februari 2025 mendatang.

Adapun 16 pos anggaran yang dilakukan pemangkasan adalah sebagai berikut:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan