Kantor Layanan Pajak Bengkulu Utara Terapkan Pembatasan Kuota Perhari

Kantor Layanan Pajak Bengkulu Utara Terapkan Pembatasan Kuota Perhari-Radar Utara / Abdurrahman Wachid -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Di tengah situasi nasional memerintahkan masyarakat dan atau badan usaha wajib pajak dengan membayarkan pajaknya kepada pemerintah.
Ternyata di daerah, masih membutuhkan peningkatan atau penambahan fasilitas, sarana dan petugas layanan.
Misalnya di Kabupaten Bengkulu Utara, ada kantor Pelayanan Pajak yang megah, baru berdiri di awal tahun 2025 tepatnya di jalan Moch. Hatta., Kota Arga Makmur.
Pantauan Radar Utara di lapangan, pelayanan yang diberikan oleh kantor Pos Pelayanan Pajak yang berada di Kecamatan Kota Arga Makmur ini, masih belum mampu maksimal sebagaimana harapan masyarakat.
BACA JUGA:Injury Time Pemutihan, Wajib Pajak di Samsat Desa Putri Hijau Meningkat
BACA JUGA:April 2025, Perda Perubahan Pajak dan Retribusi Dibahas
Selalu mendapati antrean warga yang melebihi batasan atau kuota perhari di kantor pos pelayan pajak itu.
Bahkan tak jarang, masyarakat yang hendak melaporkan SPT, balik kanan lantaran kantor ini hanya melayani dalam jumlah atau kuota terbatas.
Sebagaimana dikisahkan Anita Fatmala, salah seorang PPPK guru ini.
Ia menuturkan bahwa awal bulan Februari 2025 lalu, Ia datang ke kantor Pos Pelayanan Pajak yang ada di jantung Ibukota Kabupaten Bengkulu Utara itu.
BACA JUGA:Pemungut Pajak Desa Bisa Dibiayai Lewat BHPR Tapi Bukan Untuk Ini....
BACA JUGA:Pajak Air Tanah Bisa Dipungut Tahun 2025?
Sayangnya, dia terpaksa harus kembali pulang dengan alasan dari pihak petugas kantor layanan pajak, jumlah pelayanan masih terbatas sehingga Ia harus antre lagi dilain waktu.
Selang dua minggu kemudian, dirinya kembali mendatangi dengan waktu yang lebih pagi, sebelum jam buka kantor.