Hati-Hati Bahaya ! BPOM Temukan 10 Jenis Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya

Minggu 08 Dec 2024 - 17:59 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap peredaran obat herbal ilegal tanpa izin edar di sejumlah daerah di Jawa Barat.

Produk-produk ini diketahui didistribusikan ke sejumlah toko jamu di Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.

Sebanyak 218 jenis obat berbahan alami yang tidak memiliki izin berhasil disita, dengan total nilai ekonomi mencapai Rp8,1 miliar.

Obat-obatan ini diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewatkan Tanaman Herbal Satu Ini ! Temukan Manfaat Daun Ginseng, Bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Temukan Manfaat Tanaman Herbal Pembersih Ginjal ! Ini Deretannya

Obat-obatan ini disinyalir memiliki kandungan zat kimia seperti;

* sildenafil sitrat

* fenilbutazon

* metampiron

* piroksikam

* parasetamol

* deksametason.

BACA JUGA:Gampang Dibuat! Inilah 5 Minuman Herbal untuk Menurunkan Trigliserida, Apa Saja?

BACA JUGA:Ini Dia Deretan Dedaunan, Obat Herbal Alami Untuk Mengatasi Gatal Pada Kulit

Kategori :