RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap peredaran obat herbal ilegal tanpa izin edar di sejumlah daerah di Jawa Barat.
Produk-produk ini diketahui didistribusikan ke sejumlah toko jamu di Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.
Sebanyak 218 jenis obat berbahan alami yang tidak memiliki izin berhasil disita, dengan total nilai ekonomi mencapai Rp8,1 miliar.
Obat-obatan ini diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
BACA JUGA:Temukan Manfaat Tanaman Herbal Pembersih Ginjal ! Ini Deretannya
Obat-obatan ini disinyalir memiliki kandungan zat kimia seperti;
* sildenafil sitrat
* fenilbutazon
* metampiron
* piroksikam
* parasetamol
* deksametason.
BACA JUGA:Gampang Dibuat! Inilah 5 Minuman Herbal untuk Menurunkan Trigliserida, Apa Saja?
BACA JUGA:Ini Dia Deretan Dedaunan, Obat Herbal Alami Untuk Mengatasi Gatal Pada Kulit