BBPOM Jakarta Gerebek Toko Online Penjual Kosmetik Ilegal

Kepala BPOM Taruna Ikrar bersama TNI-Polri memperlihatkan barang bukti kosmetik ilegal-Badan POM-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), telah melakukan penindakan terhadap toko online yang menjual kosmetik ilegal melalui akun “Kimberlybeauty88” pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Penggerebekan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan kosmetik tanpa izin.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa toko online yang digerebek berlokasi di sebuah rumah toko (ruko) empat lantai.

Lantai pertama digunakan sebagai area pengemasan, sementara lantai dua hingga empat dimanfaatkan sebagai gudang dan ruang administrasi.

BACA JUGA:Pasar Kosmetik Indonesia Melesat 48 Persen, Peluang IKM Berinovasi

BACA JUGA:Awas ! Jangan Asal Pakai, Skincare Dan Kosmetik Yang Memiliki 5 Kandungan Ini, Berbahaya Bagi Kesehatan

Pemilik toko online tersebut telah menjual kosmetik melalui platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih satu tahun, dengan rata-rata pengiriman mencapai 400 paket per hari.

Produk yang dipasarkan berupa kosmetik impor ilegal bermerek Lameila dan SVMY, yang diketahui berasal dari Tiongkok dan diimpor melalui jasa forwarder.

“Saat penggerebekan, petugas menemukan 158 jenis produk atau sebanyak 152.744 item kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan nilai keekonomian lebih dari Rp2,2 miliar,” ungkap Taruna seperti dikutip dari InfoPublik, Selasa (29/10/2024).

Di gudang tersebut, ditemukan pula berbagai paket kosmetik impor yang siap dikirim, alat elektronik, dan dokumen transaksi. Seluruh barang bukti telah diamankan oleh BBPOM Jakarta untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kinclong Industri Kosmetik Tanah Air

BACA JUGA:Waspada! 5 Kosmetik yang Beresiko Kanker Kulit dan Paling Banyak Dijual Online

Sebagian besar produk kosmetik yang disita merupakan kosmetik wajah yang diduga mengandung bahan pewarna berbahaya, yakni Merah K-3 dan Merah K-10. Saat ini, sampel dari produk tersebut telah diambil untuk pengujian laboratorium.

“Kami akan memanggil pemilik toko beserta tiga karyawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tambah Taruna.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan