- Ancaman Hukuman
BPOM mengungkapkan bahwa operasi penindakan ini masih berlanjut untuk penyelidikan lebih mendalam.
BACA JUGA:Mau Glowing Tapi Murah ! Yuk Beralih Ke Yang Alami, Ini 15 Tanaman Herbal Untuk Kecantikan Wajah
BACA JUGA:Dari Jahe Hingga Rosemary, Inilah 8 Obat Herbal untuk Membantu Menurunkan Kolesterol
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku peredaran obat ilegal ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Langkah ini menjadi upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan obat-obatan ilegal.
- Bahaya Mengonsumsi Obat Herbal Mengandung BKO
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penggunaan obat herbal tanpa izin edar atau yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) sangat berisiko terhadap kesehatan.
Terutama jika dikonsumsi dalam dosis berlebihan, efeknya dapat sangat berbahaya, bahkan mematikan.
BACA JUGA:Jangan Langsung Minum Obat Apotek ! Ini 10 Rekomendasi Obat Herbal Atasi Gejala Masuk Angin
BACA JUGA:Boleh Ditanam Dekat Rumah ! Ini 9 Tanaman Herbal Yang Mampu Mengobati Berbagai Penyakit
Namun, jika dikonsumsi dalam dosis tinggi, risiko yang ditimbulkan bisa fatal, termasuk menyebabkan henti jantung," ungkap Taruna dalam konferensi pers, seperti dikutip dari detikHealth.
Taruna juga menjelaskan bahwa penggunaan obat-obatan ini berpotensi merusak organ tubuh, seperti ginjal dan hati, serta menimbulkan berbagai masalah kesehatan serius, termasuk kematian.
Oleh karena itu, BPOM mendorong seluruh pelaku industri obat herbal, mulai dari produsen hingga distributor dan pengecer, untuk berkomitmen menjaga keamanan produk mereka.
- Risiko BKO dalam Obat Tradisional
Pandangan serupa disampaikan oleh Prof. Dr. apt. Hayun, M.Si., Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Indonesia.