Saksi Akui Setor Uang Agar Tak Dicopot dari Jabatan, Ini Bantahan Rohidin Mersyah
Saksi Akui Setor Uang Agar Tak Dicopot dari Jabatan, Ini Bantahan Rohidin Mersyah-Radar Utara / Doni Aftarizal-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebanyak tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengaku telah menyetorkan uang demi kepentingan pribadi agar tidak dicopot dari jabatannya.
Ini terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca, atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 07 Mei 2025.
Dalam persidangan, tujuh saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Meri Sasdi, Kadiskop dan UKM Karmawanto, Asisten III Setda Nandar Munadi, Kepala BKAD Hariyadi, Staf Ahli Sisasdi dan Zahirman Aidi, serta Kadispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan.
Ketujuh saksi yang merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu tersebut, tergabung dalam tim pemenangan Rohidin Mersyah untuk wilayah Kabupaten Kaur saat Pilkada Serentak tahun 2024 lalu.
BACA JUGA:Sidang Perdana, Ini Dakwaan Rohidin Mersyah Cs
BACA JUGA:Kuasa Hukum Rohidin CS Bantah Kliennya Lakukan Pemerasan
Fakta persidangan, ketujuh saksi mengaku menyetor uang dengan tujuan untuk membantu kemenangan Rohidin Mersyah. Meskipun demikian bantuan itu tidak semata-mata diberikan, melainkan demi kepentingan pribadi agar tak dicopot dari jabatan.
Adapun nominal yang diberikan masing-masing saksi berbeda. Dimana Meri Sasdi menyerahkan Rp 195 juta, Nandar Munadi Rp 75 juta, Ika Joni Ikhwan Rp 97 juta, Hariyadi RP 250 juta, Karmawanto Rp 155 juta, Sisardi dan Zahirman Aidi masing-masing 30 juta.
Alasan masing-masing saksi terungkap, setelah JPU KPK yang diketuai Ade Azahrie, SH, MH bertanya perihal yang melatarbelakangi saksi Meri Sasdi memberikan uang tersebut.
"Uang yang saya serahkan itu merupakan inisiatif selaku bawahan, dan tidak ada paksaan secara langsung. Saya menyerahkan uang itu agar jabatan saya tidak dicopot," kata Meri Sasdi dalam persidangan.
BACA JUGA:Tiba di Bengkulu, Rohidin Mersyah CS Ditahan Terpisah
BACA JUGA:Lagi, KPK Perpanjang Masa Penahanan Rohidin Cs
Meri Sasdi mengatakan, uang yang diserahkan tersebut merupakan uang pribadi, yang dikumpulkan dari tabungan dan hasil usaha keluarga.
"Ada usaha cetak batu bata dan istri juga ASN. Ada uang cadangan dikeluarga. Uang pribadi dari Tambahan Penghasila Pegawai (TPP)," ujar Meri Sasdi.
