Kenaikan UMP Bengkulu Minimal 10 Persen

Selasa 03 Dec 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

BENGKULU RU - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, memastikan bakal terus berjuang agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2025, setidak-tidaknya bisa mencapai 10 persen dari tahun ini.

Demikian disampaikan Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, Selasa 03 November 2024.

"Sebagaimana komitmen kita sejak awal, kita ingin kenaikan UMP tahun depan itu setidak-tidaknya 10 persen dibandingkan UMP tahun ini. Makanya kita terus berjuang," ungkap Aizan.

Menurut Aizan, dalam penghitungan UMP 2025, pihaknya berharap agar dapat diukur dari indeks koefisien sebagai pembagi upah bisa lebih besar. Sementara UMP tahun 2024, indeks koefisien yang digunakan memang paling tinggi yakni 0,3.

BACA JUGA:UMN Naik 6,5 Persen, Usin Abdisyah: Kenaikan UMP Minimal 20 Persen

BACA JUGA:Usin: UMP 2025 Idealnya Naik 20 Persen

"UMP tahun depan hendaknya menggunakan indeks koefisien yang lebih besar. Itupun kalau pemerintah daerah benar-benar peduli pada kesejahteraan pekerja," kata Aizan.

Dilanjutkan Aizan, nilai UMP yang ditetapkan, harus berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

"Sepengetahuannya ekonomi Bengkulu ini tumbuh. Seiring dengan pertumbuhan tersebut, harusnya bisa memenuhi kenaikan UMP sebagiamana yang diharapkan," ujar Aizan.

Aizan menambahkan, pihaknya yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, tentu natinya bakal ikut rapat terlebih dahulu dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:UMP Tahun 2025 Diprediksi Naik, Aizan: Harapan Kita 10 Persen

BACA JUGA:UMP Ditetapkan Naik, Perusahaan Diingatkan Untuk Patuh

"Dalam pembahasan nanti, pasti dihitung secara matang kenaikan UMP yang dapat segera ditetapkan dan kemudian bisa diberlakukan 1 Januari 2025," tambah Aizan.

Lebih lanjut Aizan mengemukakan, pihaknya tentu juga menunggu rumus perhitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker). Ketika rumusan itu belum diturunkan, maka UMP bisa belum dihitung untuk ditetapkan.

"Jadi kita tunggu dulu aturan dari Kemenker. Kalau sudah ada, baru kita rapat," tutup Aizan. (tux)

Kategori :