UMP Ditetapkan Naik, Perusahaan Diingatkan Untuk Patuh

Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah--

BENGKULU RU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 ditetapkan naik menjadi Rp 2.507.079,24. Seiring dengan ketetapan UMP Bengkulu yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No G.469.DKKTRANS Tahun 2023 tentang UMP Bengkulu tahun 2024 tersebut. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja atau pekerja diingatkan untuk mematuhinya.

Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan, UMP tahun 2024 sudah ditetapkan dan nilainya sebesar Rp 2.507.079,24. Berkaca dari nilai tersebut maka UMP tahun depan naik sekitar Rp 88.799,24. 

"Tentunya dibandingkan dengan UMP tahun ini yang berada diangka Rp 2.418.280. Kita minta per 01 Januari 2024, perusahaan dapat mematuhi dan menerapkan ketetapan UMP tersebut," ungkap Rohidin, Selasa (21/11).

Diakui Rohidin, tidak bisa dipungkiri jika ketetapan tersebut belum sesuai dengan harapan dari sejumlah pihak, terutama para serikat pekerja. "Meskipun demikian dalam penetapan, kita tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dan juga melibatkan Dewan Pengupahan, perwakilan perusahaan serta perwakilan serikat pekerja," katanya.

BACA JUGA:Barcode MyPertamina Belum Ampuh Urai Antrean di SPBU

Menurutnya, yang jelas dalam penetapan UMP ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan kajian. Karena di satu sisi tidak mungkin juga terkait penetapan UMP ini hanya mendengarkan pendapat dari satu pihak saja yakni serikat buruh.

 "Karena nantinya malah memberatkan perusahaan ataupun para investor," ujar Rohidin.

Disisi lainnya, sambung Rohidin, tidak bisa juga hanya mendengarkan permintaan dari perusahaan saja. Dalam artian hanya mengakomodir kepentingan para pengusaha. "Karena bagaimanapun juga UMP ini menyangkut kehidupan dan kesejahteraan para pekerja yang sejatinya masyarakat Provinsi Bengkulu," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM menilai. Kenaikan UMP yang telah ditetapkan tersebut, belum bisa mengakomodir kepentingan para pekerja.

"Terlebih saat kondisi ekonomi seperti sekarang, dimana sebagian besar harga barang kebutuhan naik. Bisa-bisa kehidupan pekerja kian terpuruk" singkat Edwar. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan