Pada 2024, penerimaan pendanaan hijau melonjak signifikan, terutama karena dukungan berbagai instrumen keuangan berkelanjutan dan peran Bursa Karbon Indonesia yang baru diluncurkan. Hingga November 2024, pendanaan mencapai Rp40 triliun lebih.
BACA JUGA:Kelola Energi Bersih, Pemerintah Dinilai Setengah Hati Transfer Pengetahuan
BACA JUGA:Pemerintah Atur Strategi Tekan Emisi dari Sumber Energi Bersih
Pertumbuhan ini didorong oleh komitmen global terhadap mitigasi perubahan iklim serta penerapan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan yang lebih ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, 2024 mencatat peningkatan lebih dari 20 persen dalam realisasi pendanaan hijau. Hal ini menunjukkan fokus yang lebih besar pada proyek-proyek rendah karbon dan transisi energi terbarukan. Hal ini juga mencerminkan langkah strategis Indonesia menuju net-zero emission pada 2060.
Beberapa pencapaian dan inisiatif pendanaan hijau termasuk:
Green Sukuk
Pemerintah Indonesia telah mengumpulkan lebih dari USD7,2 miliar atau sekitar Rp108 triliun melalui penerbitan Green Sukuk sejak 2018 hingga kini. Instrumen ini digunakan untuk mendanai proyek-proyek berkelanjutan yang telah berhasil mengurangi emisi karbon hingga 10,5 juta ton CO2e.
BACA JUGA:Indonesia Siap Pensiunkan PLTU Batu Bara: Tantangan dan Peluang Menuju Energi Bersih
BACA JUGA:4 PLTS Terbengkalai, Negara Dituding Setengah Hati Pada Energi Bersih
Perdagangan Karbon
Potensi ekonomi dari perdagangan karbon di Indonesia diestimasikan mencapai 565,9 miliar dolar atau sekitar Rp8.000 triliun, dengan sumber utama berasal dari hutan tropis, mangrove, dan lahan gambut.
Pendanaan Bank
Perbankan nasional seperti Bank Mandiri telah meningkatkan portofolio berkelanjutan mereka. Hingga tahun lalu, pendanaan hijau Bank Mandiri mencapai Rp205 triliun, termasuk sektor energi terbarukan yang tumbuh signifikan.
BACA JUGA:Lewat Dukungan Publik, Sumber Energi Bersih di SMA Sint Carolus Dibangun
BACA JUGA:Mengubah Limbah Jagung Menjadi Biomassa untuk Solusi Energi Bersih
Pendanaan Daerah Berbasis Ekologi