Dalam putusan Nomor 1/Pdt.Eks-PHI/2024/PN Bgl, tertanggal 30 Oktober 2024, pengadilan menginstruksikan H. Amsir, S.Ag, selaku pembina yayasan, untuk memulihkan nama baik pihak yang merasa dirugikan.
Berikutnya, keputusan ini juga menyebutkan bahwa pembina diharuskan melakukan pencabutan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sepihak yang telah dilakukan.
Atas dasar tersebut, Sadikin selaku ketua yayasan yang masih sah menurut Mahdan, tetap berhak untuk menjalankan roda organisasi dalam yayasan.
BACA JUGA: Peringati Hari Guru Nasional Ke-78, SMP S IT Darul Fikri Gelar Berbagai Lomba
BACA JUGA: Bersama SD IT Darul Fikri Bengkulu Utara, Rayakan Hari Guru Nasional Ke-78 Dengan Penuh Semangat!
Diantaranya, melakukan penggantian jabatan strategis seperti kepala sekolah.
Selain itu, Mahdan yang mengaku sebagai pendiri dan pengawas yayasan ini, dalam waktu dekat akan memerintah kepada kepala sekolah yang baru.
Untuk segera mengurus administrasi lembaga kependidikan yayasan ini kepada dinas terkait.
"Dengan membawa SK yang baru itu, besok atau secepatnya, kepala sekolah yang baru ini akan ke dinas pendidikan, untuk menghapus data-data kepala sekolah yang lama dari Dapodik serta mengurus spesimen bank," jelasnya. (*)