Dibuktikan dengan sebundel akta notaris perubahan per tanggal 29 Oktober 2024 dan SK Kemenkumham yang terbaru yang terbit per tanggal 04 November 2024 lalu.
BACA JUGA:SD IT Darul Fikri Sukses Mempererat Tali Silaturahmi melalui Outbound & Family Gathering
BACA JUGA:SD IT Darul Fikri Peringati Isra Mi’raj dengan Sederhana Namun Penuh Makna
Inilah yang menjadi dasar hukum pihak pembina yayasan untuk mengontrol dan yayasan tersebut.
Menurutnya, ia menyesalkan tindakan sepihak dari pihak Mahdan dan Sadikin, tanpa legal standing atau kepastian hukum yang jelas, melakukan pelantikan jabatan kepala sekolah TK, SD, SMP dan SMA IT Darul Fikri.
"Yang terakhir, kami dari dewan pembina sangat menyesalkan tindakan mereka yang melakukan tindakan yang bukan menjadi kewenangan mereka lagi," cecarnya.
Mengantisipasi adanya hal yang bisa mengganggu proses akademik dan pengadministarian sekolah, dirinya berencana dalam waktu dekat hendak mendatangi sekolah.
BACA JUGA: Peringati Hari Guru Nasional Ke-78, SMP S IT Darul Fikri Gelar Berbagai Lomba
BACA JUGA: Bersama SD IT Darul Fikri Bengkulu Utara, Rayakan Hari Guru Nasional Ke-78 Dengan Penuh Semangat!
Untuk memberikan penguatan moril kepada kepala sekolah sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar, dan kegiatan administratif.
"Dalam waktu dekat kami akan datang ke sekolah," jelasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait hal ini,.kepada Radar Utara, Mahdan turut mengklaim bahwa dirinya masih sebagai salah satu pendiri yayasan dan tentu, dirinya berhak memberhentikan pembina yayasan.
Mahdan merasa tidak terima dilakukan pemberhentian dari jabatan dewan pengawas, begitu pun Sadikin, yang tidak terima diberhentikan dari jabatan Ketua Pelaksana Harian.
BACA JUGA:SD IT Darul Fikri Sukses Mempererat Tali Silaturahmi melalui Outbound & Family Gathering
BACA JUGA:SD IT Darul Fikri Peringati Isra Mi’raj dengan Sederhana Namun Penuh Makna
Ia mengajukan proses hukum dan dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur.