Saling Klaim Kewenangan Yayasan Darul Fikri, Pengangkatan Kepala Sekolah Diprotes

Rabu 27 Nov 2024 - 21:58 WIB
Reporter : Abdurrahman Wachid
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tampuk pimpinan satuan pendidikan di bawah naungan Yayasan Pendidikan, Sosial dan Dakwah Darul Fikri (DF) di Kabupaten Bengkulu Utara, menuai sorot. 

Itu sebagai imbas, belum usainya konflik dualisme yang terjadi pada tubuh yayasan yang saling klaim kewenangan. 

Teranyar, terjadi pada pengangkatan kepala sekolah, disinyalir ganda pada satuan pendidikan di bawah yayasan, mulai di tingkat TK, SD, SMP dan SMA.

Dimana, baru-baru ini, kubu atau pihak Mahdan Jamal yang meyakini sebagai dewan pendiri yayasan yang sah, mengangkat 4 orang kepala sekolah. 

BACA JUGA:SD IT Darul Fikri Sukses Mempererat Tali Silaturahmi melalui Outbound & Family Gathering

BACA JUGA:SD IT Darul Fikri Peringati Isra Mi’raj dengan Sederhana Namun Penuh Makna

Sontak, langkah itu menuai protes keras dari kubu Amsir, yang juga meyakini sebagai Dewan Pembina yayasan. 

Amsir menilai, langkah tersebut sebagai kebijakan yang melampaui kewenangan, sehingga produknya pun dinilai cacat hukum.  

Konflik internal pada yayasan yang dahulunya bernaung di bawah Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) tersebut, dikhawatirkan dapat merembet pada kepastian hukum, seperti penandatanganan ijazah hingga spesimen bank, ketika tak kunjung menjumpa islah.   

Dikonfirmasi RU, Amsir, S.Ag, yang mengklaim dirinya sebagai Dewan Pembina dalam yayasan tersebut, mengungkapkan bahwa dewan pembina telah memberhentikan dengan hormat untuk ketiga kalinya, pengawas atas nama Mahdan dan Ketua Pelaksana Yayasan atas nama Sadikin, lantaran tidak menjalankan tugas fungsinya dengan baik.

BACA JUGA: Peringati Hari Guru Nasional Ke-78, SMP S IT Darul Fikri Gelar Berbagai Lomba

BACA JUGA: Bersama SD IT Darul Fikri Bengkulu Utara, Rayakan Hari Guru Nasional Ke-78 Dengan Penuh Semangat!

"Kami dari pembina yayasan, tentu terus harus mengontrol. Apabila kami nilai melenceng, maka kami berhentikan," ujar Amsir. 

Dijelaskannya, bahwa tertanggal 21 Oktober 2024 lalu, secara resmi sudara Mahdan diberhentikan dari dewan pengawas, dan saudara Sadikin diberhentikan dari ketua pelaksana harian. 

"Dan tanggal 21 Oktober 2024 lalu itu, adalah pemberhentian ketiga yang kami layangkan, tapi sepertinya tidak diindahkan," sambungnya. 

Kategori :