Sengketa Yayasan DF, PTUN Jakarta Keluarkan Putusan Sela

Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara-Radar Utara/DOK-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela atas Perkara Nomor 328/G/2024 terkait Kepengurusan Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara. Tepatnya, sudah pada hari Jumat, 20 Desember 2024 lalu.

Dalam Amar Putusan sela itu MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon Intervensi atas nama Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara (yang diwakili oleh Hendry Firmansyah selaku ketua Pengurus Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara): Mendudukan Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara (yang diwakili oleh Hendry Firmansyah selaku ketua Pengurus Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara) sebagai pihak Tergugat II Intervensi dalam perkara tersebut.

Tan Akmal, selaku tim kuasa hukum pihak tergugat, saat dikonfirmasi RU mengungkapkan bahwa putusan Sela PTUN itu berisikan mengabulkan pihaknya sebagai tergugat intervensi.

Pihaknya meyakini bahwa Gugatan dari pihak menggugat tidak mempunyai legal standing (persona standi in judicio) dan tidak berkualitas untuk mengajukan gugatan.

BACA JUGA:Konflik Internal Yayasan Darul Fikri, Wali Murid: Mohon Segera Disudahi!

BACA JUGA:Konflik Darul Fikri Tambah Panas, Pengurus Yayasan Dilaporkan ke Polda

Karena, pada dasarnya kedudukan penggugat bukanlah pengurus Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara (untuk selanjutnya dapat disebut juga yayasan), yang susunan terakhir Pembina, Pengurus dan Pengawas berdasarkan Akta Nomor 9 tangal 29 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Irawan, S.H.

Kemudian juga yang telah diterima oleh Menteri Hukun dan HAM oleh Menkumham RI sebagaimana Surat Nomor AHU-AH.01.06-0050131 tanggal 4 November.

Sehingga, pihaknya berpendapat bahwa “patut dipertanyakan keabsahan Penggugat dan kedudukan Pemberi atau Penerima dalam mengajukan gugatan,”ujar Tan Akmal.

Selanjutnya, menurut kuasa hukum pihak tergugat bahwa gugatan Penggugat masih sangatlah premature dan tidak memenuhi seluruh proses yang seharusnya dilakukan. Amanat UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sesuai pasal 77 ayat (1) yang selengkapnya berbunyi: 

BACA JUGA:Dualisme Yayasan Darul Fikri Memanas, Kubu Amsir Laporkan Dugaan Pengerusakan

BACA JUGA:Dualisme Yayasan Darul Fikri Melebar, Dapodik Dibekukan Sementara

“Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintah,”bunyi ayat 1 itu.

Sementara itu, pihak penggugat, Mahdan Jamal dan Sadikin CS saat dikonfirmasi telah menerima tembusan atas putusan sela dari PTUN tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan