UU tersebut adalah tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
BACA JUGA:UU Lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara Terbit
BACA JUGA:Apa Kabar, RUU Khusus Kabupaten Bengkulu Utara?
Dijelaskan pula, desain pengaturan Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan Undang-Undang tersebut, masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini (UU 87/2024) dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bengkulu Utara dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Batas-batas kabupaten dijelaskan pada Pasal 4 ayat (1) yang mengatakan Kabupaten Bengkulu Utara mempunyai batas daerah yang meliputi :
BACA JUGA:UU Lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara Terbit
BACA JUGA:Apa Kabar, RUU Khusus Kabupaten Bengkulu Utara?
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Merangin;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Samudra Hindia (Selat Mentawai); dan
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mukomuko.