Tapi kapan dilakukan peringatan Hari Jadi Kabupaten yang notabene telah memekarkan dua Daerah Otonomi Baru ,(DOB) ini? disinyalir dihadapkan dengan terputusnya historikal administratif. Beda hal dengan DOB yang sudah ditelurkan yakni Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Kedua daerah ini, lebih memiliki kejelasan secara de jure.
BACA JUGA:Pemerintah Tak akan Menarik RUU Perampasan Aset
BACA JUGA:Loloskah RUU Perampasan Aset di Era Prabowo?
Penelusuran RU, historis diskresi pusat atas daerah ini, praktis belum menegasi perayaan hari jadi kabupaten yang awalnya berada di lingkup Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dijumput dari Badan Kesbangpol Bengkulu Utara, memiliki data adanya Perda Nomor 2 Tahun 1985 tentang Hari Jadi Ibu Kota Kabupaten Dati II Bengkulu Utara.
Sedangkan beleid pusat yang menegasi status wilayah otonom, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 4 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam lingkungan Provinsi Sumatera Selatan.
Mengulas hasil bahas tim dari DPR RI yang sudah melawat ke kabupaten ini, nantinya bakal ada udang-undang tersendiri untuk setiap kabupaten.
BACA JUGA:Pemerintah Didesak Sahkan RUU Masyarakat Adat
BACA JUGA:Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Turun ke Jalan
Kabag Hukum, menjelaskan, rujukannya UU Darurat yang digunakan selama ini, nantinya melalui UU Pendirian Kabupaten Bengkulu Utara, sebagai UU tersendiri, tapi tidak mengubah substansi.
"Kita juga tengah melakukan koordinasi, untuk mengetahui Prolegnas di DPR RI," tandasnya.