RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tiga daerah di Provinsi Bengkulu, bakal menjadi lokus kerja sektor legislasi di DPR RI dalam membidani Rancangan Undang-Undang pendirian daerah otonom baru yang tergabung dalam UU Darurat.
Artinya, legislator hasil Pemilihan Umum atau Pemilu, 14 Februari 2024, bakal menggawanginya via komisi pembidangan.
Ada tiga daerah di Provinsi Bengkulu yang terkait dengan proyeksi legislasi di Senayan, Jakarta, antara lain : Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Madya Bengkulu.
Kabag Administrasi Hukum Setkab Bengkulu, Irsaliyah Yurda,SH,MH, tak menampik soal RUU yang dikabarkan saat lawatan anggota DPR RI tahun 2023 lalu itu. Lia, begitu sapa akrabnya, menjelaskan RUU tersebut menjadi atensi pusat yang melalui Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).
BACA JUGA:Pemerintah Tak akan Menarik RUU Perampasan Aset
BACA JUGA:Loloskah RUU Perampasan Aset di Era Prabowo?
"Pulbaketnya sudah dilakukan tahun lalu saat melawat ke daerah kita," ujarnya.
Hanya saja, progres di Senayan sana, masih belum diketahui persis. Lantaran menjadi proyeksi legislasi di tingkat pusat, maka daerah selaku pihak terkait lebih pada menunggu, sembari juga tetap melakukan komunikasi terukur.
"Kami dari eksekutif juga bersama legislatif di daerah, terus membangun kanal komunikasi via jalur lembaga," ungkapnya, usai menghadiri rapat Program Pembentukan Perda (Propemperda) di DPRD Bengkulu Utara, Senin, 11 November 2024.
Runut de jure pembentukan daerah-daerah otonom di Indonesia, dihadapkan pada kesulitan dalam menentukan waktu tonggak awal sebuah kabupaten.
BACA JUGA:Pemerintah Didesak Sahkan RUU Masyarakat Adat
BACA JUGA:Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Turun ke Jalan
Tak ubahnya Kabupaten Bengkulu Utara (BU), belum pernah merayakan ulang tahunnya. Dari jaman ke jaman, seremoni tahunan, dilakukan mulai dari HUT Ibukota Arga Makmur. Pemda BU juga kentara menelisik, historis legal formal.
Baru pada tahun 2023, perayaan tahunan saban 8 Oktober, dilakukan dengan nama Peringatan Pemindahan Ibukota Kabupaten ke Bengkulu Utara dari sebelumnya yang berada di Kota Bengkulu.
Bukan tanpa dasar. Daerah merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1976 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat (Dati) II Bengkulu Utara dari Kota Bengkulu. Muncullah, angka historis 47 tahun.