Kajian Dewan Tentang Perubahan HUT Kabupaten Bengkulu Utara

Tommy Sitompul, SH-Radar Utara/Wahyudi Ndut-

Tomy Sitompul : Pemerintah Harus  Giat Sosialisasikan Perubahan Ini 

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perayaan HUT Kabupaten Bengkulu Utara, belum pernah dilakukan dan digelar, hingga saat ini. 

Selama ini, pemerintah merayakan dan memperingati HUT Kota Arga Makmur yang menjadi Ibukota Kabupaten Bengkulu Utara pada setiap tanggal 8 Oktober. 

Kemudian gagasan perubahan dilakukan dengan mengganti peringatan HUT Kota Arga Makmur menjadi peringatan pemindahan Ibukota Kabupaten Bengkulu Utara, masih diwaktu peringatan yang sama. 

Namun belakangan ini, Bupati mengumandangkan  peringatan hari jadi Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 24 November. 

BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Apresiasi Penyambutan Bupati ASA dan Wabup, H Sumarno di Balai Daerah Bertajuk Kearifan...

BACA JUGA:Penyerahan Memori Sertijab Kada, Waka I DPRD BU Harapkan Bupati Konsen Pada Gebrakan 100 Hari Kerja

Jika ini disepakati oleh semua pihak maka pada tanggal tersebut, akan menjadi perayaan perdana HUT Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2025 ini. 

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, SH menjelaskan,  ada beberapa rujukan sebagai rumusan untuk dikaji bersama, terkait HUT Kabupaten Bengkulu Utara.

Seperti terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu, menerangkan, lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara diundangkan 28 Oktober 2024 dan masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 273. 

"Sempat muncul kabar, kuat kemungkinan, peringatan hari ulang tahun Kabupaten Bengkulu Utara pertama akan digelar perdana pada 4 Juli 2025," jelas Tommy. 

BACA JUGA:Pidato Perdana Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata dan H Sumarno, Paparkan Gebrakan 100 Hari Kerja

BACA JUGA:Ketua Komisi III DPRD BU Akan Perjuangkan Perbaikan Jembatan Desa Karya Jaya TA 2026

Meski demian, lanjut politisi Golkar dapil 2 Bengkulu Utara tersebut, dari sisi historis, jauh sebelum UU 87/2024, wilayah otonom ini dipayungi UU Darurat. 

Dan beberapa tahun terakhir, kita juga melihat upaya konkret dari kepemimpinan di era Mian-Arie, yang getol mencari tanggal pasti peristiwa sejarah daerah tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan