Diterangkan Ayu, dalam beberapa aturan mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA: Selain Sosialisasi Persuasif, Polisi Mulai Tindak Knalpot Brong
BACA JUGA: Gencarkan Patroli, Polsek Napal Putih Sita Knalpot Rongak
Selain itu, ada juga Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Sampai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur soal penyitaan.
"Tiga objek tindakan lewat regulasi di atas, mulai dari pengendara, penjual knalpot brong sampai dengan penyitaan ranmor dapat dilakukan kepada pelanggar," tegasnya.
Bagi pengguna, terus Ayu, dapat dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. Sanksinya, dipidana dengan Kurungan Paling Lama 1 Bulan atau Denda Paling banyak Rp 250 ribu.
Sedangkan bagi penjual knalpot brong, terus dia lagi, dapat dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA:Cooling System Menuju Pemilu dan Kampanye, Polisi Tertibkan Knalpot Brong
BACA JUGA: Knalpot Brong Melanggar Aturan, Kecuali Motor Ini...
Lebih rinci, Ayu menegas, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau Memperdagangkan Barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau Tidak Sesuai dengan Standar yang Dipersyaratkan dalam Ketentuan Perundang-Undangan.
"Penyitaan kendaraan bermotor juga dapat dilakukan dengan merujuk Pasal 32 ayat (6) Huruf C ke-6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012," tegasnya.
Beleid di atas menegaskan, Penyitaan atas kendaraan Bermotor Dilakukan jika Terjadi Pelanggaran atas Persyaratan Teknis dan Persyaratan Laik Jalan Kendaraan Bermotor.
Melihat adanya operasi lalu lintas pada hari Minggu, Wahyudi, masyarakat yang melintas memberikan apresiasi atas razia yang dilakukan polisi.
BACA JUGA: KETAHUAN...Pemuda Mabuk & Knalpot Brong Kepergok Tim Patroli TNI/Polri
BACA JUGA:Ternyata, Ini Alasan Knalpot Motor Berada di Sebelah Kanan
"Nah gini, tiba-tiba Minggu razia. Jadi pelanggar kan ga ngira. Mantap polisi, semoga pengguna jalan makin tertib," ujarnya mengapresiasi.