Banner Dempo - kenedi

Gencarkan Patroli, Polsek Napal Putih Sita Knalpot Rongak

Knalpong brong yang terjaring razia Polsek Napal Putih-Radar Utara/Sigit -

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Patroli dan razia tengah gencar dilalukan jajaran Polres Bengkulu Utara terhadap aksi balap liar dan kepada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau tak sesuai standar.

 

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH melalui Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, SH, mengatakan. Patroli dan razia ini gencar dilakukan dalam rangka merespon keluhan masyarakat, khususnya yang selama ini terganggu dengan suara bising oleh knalpot brong. 


Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, SH, Gencarkan Patroli, Polsek Napal Putih Sita Knalpot Rongak-Radar Utara/Sigit -

Kapolsek juga menyingung, pengguna kendaraan berknalpot brong juga ada kecenderungan berkendara dengan kecepatan tinggi atau ugal-ugalan yang bisa mengakibatkan risiko kecelakaan. 

"Kegiatan ini juga menjadi bagian dari atensi pimpinan dalam merespon keluhan masyarakat umumnya di wilayah Polres Bengkulu Utara. Dan secara khusus, masyarakat di wilayah hukum Polsek Napal Putih atas  penggunaan knalpot brong yang menimbulkan suara bising dan cenderung membuat pengendaranya ugal-ugalan," ungkap Kapolsek.

BACA JUGA: Disperindagkop Tetap Tera Ulang Timbangan Milik Perusahaan di Mukomuko

BACA JUGA: Susun Anggaran Untuk Tindakan Cepat Perlindungan Anak & Perempuan

Lannjut Kapolsek, jajaran Polsek Napal Putih komitmen untuk menindak kendaraan dengan kenalpot brong. Teranyar pada kegiatan Patroli yang berlangsung Senin, 22 Januari 2024, pukul 20.00 WIB tadi malam. Jajaran Polsek Napal Putih kembali menyita sedikitnya 2 knalpot brong milik pengendara yang masih bandel. 

"Kita sita kembali beberapa kenalpot brong milik pengendara yang masih saja bandel," katanya.

Ditegaskan Kapolsek, penggunaan knalpot beong ini bisa bisa ditindak dan disanksi dengan ketentuan Pasal 285 ayat 1 junto Pasal 106 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan sanksi kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Ditambahkan Kapolsek, patroli terhadap aksi balap liar dan razia knalpot brong, ini akan rutin digelar dan setiap pengendara yanga melanggar akan ditindak.

Dengan harapan tindakan tegas, ini bisa menjaga ketertiban umum, sehingga masyarakat bisa merasa aman, nyaman dan tidak menganggu situasi Kamtibmas. 

BACA JUGA: Pemulihan Mental Korban Asusila, Camat Minta Lembaga Ini Bersinergi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan