Knalpot Brong, Belasan Truk Ditilang

Minggu 10 Nov 2024 - 21:17 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bising dan sering ugal-ugalan, Satlantas Polres Bengkulu Utara, Minggu, 10 November 2024 sekitar Pukul 10.30 WIB, menggelar razia truk dengan knalpot brong.

Kapolres Bengkulu Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi, Lambe Patabang Birana,SIK,MH, mengatakan operasi razia yang dilakukan pada Hari Minggu oleh pihaknya, menjawab keluhan masyarakat yang acap mengeluhkan suara bising hingga iring-iringan truk angkutan yang membuat resah masyarakat dan pengguna jalan lain. 

"Titik razia dilakukan di wilayah Kota Arga Makmur dan Kecamatan Arma Jaya," ujar Kapolres, Minggu petang. 

Hasil razia yang melibatkan 15 personel dari Satlantas dan 6 personel dari Sat Samapta, Kapolres menerang sebanyak 7 unit kendaraan truk dijadikan barang bukti. 

BACA JUGA:Kenali Sebelum Ganti Knalpot Racing, Inilah 4 Dampak Buruk Menggunakan Knalpot Racing

BACA JUGA:Imbau Pelajar Tertib Lalulintas dan Tidak Gunakan Knalpot Brong

"Kami menerbitkan 13 surat tilang dalam operasi itu," tegasnya. 

Pantauan, politisi bersama dengan tim gabungan sangat tidak dinyana pengguna kendaraan khususnya truk, menggelar operasi. 

Polisi dalam 2 lokus operasi, melakukan sweeping kemudian melanjut dengan tindakan terukur pada truk-truk yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis tersebut.

Operasi lalu lintas menindaklanjuti keluhan masyarakat itu, dipungkasi jelang paruh hari. Operasi penghujung akhir pekan itu, membuat sebanyak 7 unit truk menjadi barang bukti pelanggaran serta pemudi yang melanggar dilakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku. 

BACA JUGA: Ratusan Knalpot Brong Disita, Penjual Bisa Ditindak!

BACA JUGA: Ranmor Bisa Disita, Ini 3 Ancaman Penggunaan Knalpot Brong

"Tilang sebanyak 13, truk 7 unit, STNK 5 lembar dan Surat Ijin Mengemudi 1 lembar," terangnya, mengungkap barang bukti hasil operasi. 

Pernah diwartakan RU, Kasat Lantas, IPTU Sekar Ayu Kuraisin, SIK, menegaskan, sanksi penggunaan knalpot tak standar ini, tidak cuma terhadap penggunanya saja. 

Tapi juga kepada penjualnya. Penyitaan kendaraan pun bisa dilakukan. Ayu juga pernah menjelaskan, soal ancaman sanksinya.

Kategori :