RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Secara resmi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah merilis rincian alokasi dana desa (DD) TA 2025.
Sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 62 tahun 2024 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2025.
DD tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara, Senin, 4 November 2024.
Rincian DD setiap desa tahun 2025 dapat dilihat pada website DJPK melalui laman www.djpk.kemenkeu.go.id dan selanjutnya secara resmi akan ditetapkan dalam peraturan Kemenkeu RI.
BACA JUGA:Dana Desa Untuk Penanganan Stunting di Mukomuko Capai Rp13 Miliar
BACA JUGA:Realisasi Dana Desa Tahap 2 Jangan Ditunda, Desa Diminta Bekerja Cepat
"Benar, secara resmi Kemenkeu RI telah merilis rincian DD TA 2025.
Rincian DD setiap desa bisa dilihat atau diakses melalui website resmi DJPK Kemenkeu RI," ujar Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd, melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE.
Dikatakan Posma, secara umum pagu atau rincian anggaran DD TA 2025 yang akan diterima oleh setiap desa ada yang turun, ada juga yang naik.
"Ada beberapa desa yang DD TA 2025 turun, ada juga yang naik. Tapi penurunan dan kenaikan yang terjadi tidak terlalu signifikan," ungkap Posma.
Ditambahkan Posma, minimal rincian DD yang sudah dirilis oleh Kemenkeu RI lewat website DJPK ini sudah bisa menjadi acuan bagi desa untuk merencanakan program pada APBDes TA 2025.
BACA JUGA:Pemdes Kota Lekat Mudik Pra Pelaksana Titik Nol JUT Dana Desa
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun Anggaran, Desa Diminta Kebut Usulan Dana Desa Tahap 2
"Minimal pagu yang sudah dirilis ini bisa menjadi acuhan desa untuk merencanakan APBDes TA 2025.