ADD 2025 di Mukomuko Ditetapkan Rp66,7 Miliar

Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Informasi penting bagi 148 desa di Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menetapkan alokasi dana desa (ADD) tahun 2025 sebesar Rp66,7 miliar.

Jumlah ADD terebut mengalami kenaikan sebesar Rp1,7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yaitu Rp65 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet, S.Pd melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin ketika dikonfirmasi Kamis, 23 Januari 2025 menjelaskan. Pada awalnya, jumlah ADD tahun 2025 bakal naik sebesar Rp2,5 miliar. Namun pada saat finalnya, naik menjadi Rp1,7 miliar.

"Itu rencana awal. Namun yang jelas, ADD yang akan diterima 148 desa di tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp1,7 miliar menjadi sebesar Rp66,7 miliar," katanya.

BACA JUGA:Baru 105 Desa Usulkan DD dan ADD Tahap Dua

BACA JUGA: Bahas Draf Perbup Dana Desa dan ADD Bengkulu Utara

Wagimin menerangkan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko menaikkan ADD tahun 2025 sebesar Rp1,7 miliar. Karena ada usulan penambahan honor kepala kaum dan pegawai sarak yang masuk ke bupati.

Dan berdasarkan standar biaya umum (SBU), honor pegawai sarak, imam dan garim di masjid ini sebesar Rp500 per bulan, khotib dan bilal Rp350 ribu, termasuk honor kepala kaum Rp350 ribu per bulan.

"Dari sebanyak 148 desa ini, sudah ada sejumlah desa yang membayar honor petugas masjid dan kepala kaum sesuai dengan SBU, dan ada desa yang membayar honor dibawah SBU," jelasnya.

Untuk itu, penambahan ADD tahun 2025 ini, diharapkan seluruh desa di daerah ini bisa membayar honor petugas masjid dan kepala kaum sesuai dengan SBU. Ia menginginkan,honor petugas masjid dan kepala kaum di seluruh desa di daerah ini disamaratakan agar tidak ada lagi kecemburuan sosial terkait honor petugas ini. Terkait dengan pengajuan ADD tahun 2025, ia menyatakan, pihaknya membuat surat pemberitahuan kepada camat lalu diteruskan ke desa untuk mempersiapkan dokumen pengajuan ADD.

BACA JUGA: APBD Tersendat, Serapan Anggaran Kecamatan dan ADD TA 2024 Macet

BACA JUGA: 10 Desa Menunggu Transfer ADD maupun DD TA 2024 di Pinang Raya

"Saat ini kami menyiapkan peraturan bupati terkait tata cara pengalokasian, pembagian, dan penyaluran ADD tahun 2025. Setelah ada perbup, baru proses pengajuan pencairan ADD," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan