Catatan RU lainnya, calon DOB itu, sudah mendapatkan dukungan wilayah baik kecamatan hingga desa. Wilayah DOB yang tengah berproses di daerah ini, berkomposisikan enam wilayah kecamatan.
Wilayahnya meliputi : Putri Hijau, Ketahun, Pinang Raya, Napal Putih, Ulok Kupai dan Marga Sakti Sebelat, dengan dukungan kumulatif 60 desa di dalamnya. Sementara, keenam wilayah kecamatan tersebut, merupakan lumbung jumlah penduduk, berikut luas wilayah.
Mantan anggota DPRD Bengkulu Utara, Nofrizal, menilai langkah politik saat ini sudah harus dimulai, khususnya dalam upaya mengusulkan perubahan status kelurahan menjadi desa.
BACA JUGA:Kelurahan jadi Desa Sangat Ideal, Menyikapi Potensi Lolosnya Pemekaran Kabupaten
BACA JUGA:Ini Tugas Verifikator Kabupaten/Kota Pada Usulan Perubahan Status Kelurahan menjadi Desa
"Karena syarat prinsip dan utama untuk mengubah status kelurahan menjadi desa ini, adalah munculnya prakarsa dari masyarakat. Walaupun, regulasi juga menegasi, pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten, memiliki kewenangan di bidang penataan desa ini," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sejalan dengan laju rencana pemekaran kabupaten untuk kali ketiga, Nofrizal menilai perubahan status kelurahan menjadi desa, ini juga sangatlah penting.
Terlepas bagaimana nantinya hasil rencana pemekaran kabupaten. Fakta yang terjadi saat ini, kata dia, status kelurahan di kabupaten, relatif menghambat pembangunan.
"Pembangunan infrastrukturnya, mutlak dari program pemerintah daerah. Kalaupun ada anggaran dana kelurahan, tidak lebih dari Rp 250 juta untuk setahunnya," terangnya.
BACA JUGA:Kelurahan menjadi Desa, Tahapan Ini yang Melibatkan DPRD
BACA JUGA:Pemda Bisa Ubah Status Kelurahan jadi Desa, Syaratnya Atas Prakarsa Masyarakat
Maka ketimpangan anggaran, lantaran status kelurahan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di bawah tali koordinasi kecamatan.
Dasar Hukum Kelurahan menjadi Desa
Adanya dasar hukum, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, harus disikapi secara cerdas dan bijak.
Ketika status kelurahan itu berubah menjadi desa, maka akan berimplikasi pada pada besaran transfer pusat ke daerah, baik DAU, DBH hingga Dana Desa.
"Komponen transfer pusat itu, akan di breakdown di daerah sebagai penghasilan tetap desa serta Alokasi Dana Desa yang diambil dari pengelolaan DAU," bebernya, menjelas dari sisi anggaran.
BACA JUGA:Kelurahan Bisa Menjadi Desa, Begini Alur Mekanismenya Sesuai Regulasi