BACA JUGA:Menyeruak Senyap, Kelurahan Pengin Menjadi Desa
Dengan adanya keleluasaan fiskal yang dapat dikelola secara otonom oleh pemerintahan desa, Nofrizal menilai percepatan pembangunan di eks kawasan kelurahan akan lebih cepat dicapai.
"Karena selain DD, ADD dan BHPR. Pemerintah juga masih dapat mengalokasikan pembangunannya di wilayah desa. Maka akan terjadi percepatan pembangunan. Karena motor pembangunannya dilakukan secara paralel," analisanya.
Mengulas kembali, verifikasi yang dilakukan oleh tim kabupaten/kota itu, bersifat mutatis mutandis yang merujuk pada Pasal 20 dan 22 Permendagri tentang Penataan Desa.
Pasal 20
(1) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) berupa: a. verifikasi administrasi; dan b. verifikasi teknis.
BACA JUGA:Jika Kelurahan jadi Desa, Asetnya Kemana? Ini Penjelasanya Versi UU Desa
BACA JUGA:Mengulik Cerita Pembuatan Irigasi Peninggalan Belanda di Kelurahan Kemumu
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan meneliti dokumen terkait berita acara hasil musyawarah Desa dan notulen musyawarah Desa serta batas usia minimal Desa induk dan jumlah penduduk minimal.
(3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui peninjauan lapangan.
Pasal 22
(1) Hasil kajian dan verifikasi persyaratan Desa persiapan oleh tim pembentukan Desa persiapan dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak tidaknya dibentuk Desa persiapan.
(2) Rekomendasi yang menyatakan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan pertimbangan Bupati/Wali Kota untuk melakukan pemekaran Desa.
BACA JUGA:Kelurahan jadi Desa Sangat Ideal, Menyikapi Potensi Lolosnya Pemekaran Kabupaten
BACA JUGA:Ini Tugas Verifikator Kabupaten/Kota Pada Usulan Perubahan Status Kelurahan menjadi Desa
(3) Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui pemekaran desa, Bupati/Wali Kota menetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota tentang pembentukan Desa persiapan. (*)