Kelurahan menjadi Desa, Tahapan Ini yang Melibatkan DPRD

Ilustrasi: desa-id.pngtree.com-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kelurahan menjadi desa, memang memiliki serangkaian tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. 

Seperti diulas dalam lansiran warta sebelumnya, pangkal dari perubahan status kelurahan untuk dapat menjadi desa adalah adanya prakarsa dari masyarakat. 

Otoritas pemerintah yang menaungi wilayah administratif yakni pemerintah kelurahan, tidak dapat ujug-ujug memproses sebuah niatan perubahan status, tanpa adanya usulan permintaan atau prakarsa dari masyarakat. 

Mencermati paparan data yang dilansir pemerintah pada tahun berlakunya Permendagri tentang Penataan Desa, Tahun 2017 lalu di Indonesia setidaknya terdapat 8.506 kelurahan. 

BACA JUGA:Fakta Menarik Tentang Ciri-ciri Orang yang Lahir Pada Hari Kamis, Jumat, dan Sabtu Menurut Primbon Jawa

BACA JUGA: Bupati Mian Terima Penghargaan SDI, Apa Itu SDI?

Penegasan jumlah wilayah administratif tersebut, dituangkan dalam Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administratif Pemerintahan. 

Regulasi tersebut pun kemudian diperbaharui 2 tahun berikutnya yakni Peraturan Kemendagri Nomor 77 tahun 2019. Turut ditegasi pula, jumlah desa pada tahun itu berjumlah 74.961.

Seperti diketahui, syarat dasar sebuah kelurahan dapat berubah status menjadi desa, diatur tegas awal di Pasal 49 Permendagri tentang Penataan Desa. 

Dimana, secara prinsip yang kemudian dilanjut dengan insiasi atau prakarsa masyarakat. Sebuah kelurahan dapat menjadi desa, dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan. 

BACA JUGA:Ribuan Guru Bakal Sumringah, Berkas Usulan Sertifikasi Triwulan Pertama Lengkap, Tinggal Teken Kadis

BACA JUGA:Bursa Panwascam Pilkada 2024, Didominasi Wajah Lama. Ini Penyebabnya

Tentunya syarat prinsip di atas, sangatlah relevan. Dimana, desa seyogyanya merupakan sebuah komunitas masyarakat sosial yang mencerminkan situasi desa. 

Hal tersebut, menjadi penegasan Pasal 49 ayat (1) Permendagri tentang Penataan Desa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan