Waspadai Fenomena Nominee Genjot Praktik Alih Fungsi Sawah

Sabtu 12 Oct 2024 - 19:43 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Dijumput dari saluran WhatsApp resmi PDI Perjuangan, salah satu kandidat Pilkada di Pulau Dewata, Wayan Koster, menjadikan isu nominee ini sebagai rencana rancang bangun regulasi daerah.

BACA JUGA:Ini Motor Alih Fungsi Lahan Pertanian yang Sulit Dihalau

BACA JUGA:Pemkab Segera Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Paslon nomor urut 2 di Pilkada 2024 yang berpasangan dengan Giri Praska itu menyampaikan, kedepan pihaknya bakal membangun perda terkait dengan praktik pinjam pakai Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Warga Negara Asing (WNA) yang diduga kuat sudah terjadi. 

Praktik nominee ini rawan terjadi pada kawasan-kawasan padat penduduk yang menjadi sentral ekonomi utama di Bali yakni sebagai jujugan wisata, baik domestik hingga mancanegara. 

"Itu (perda nominee,red) harus dilakukan, dibuatkan regulasi berkaitan dengan alih fungsi lahan yang dimiliki asing mengatasnamakan orang Bali," kata Wayan Koster dikutip dari Antara Bali, Sabtu, 12 Oktober 2024. 

Harga Jual Sawah Mulai Menggila

Fenomena yang harus dicermati pada kawasan yang masuk dalam intervensi regulasi yakni Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), adalah harga jual tanah yang mulai melejit. 

BACA JUGA:Dinas Pertanian Komitmen Tangani Alih Fungsi Lahan Pertanian di Mukomuko

BACA JUGA:Alih Fungsi Cagar Budaya, Edwar: Harus Dibuktikan Kebenarannya

Praktis, dengan harga yang terjadi menyebabkan kesulitan akses bagi masyarakat lokal, ketika akan membeli hamparan-hamparan sawah. 

Konon, seperti di wilayah persawahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, perhektar sawahnya bisa menembus harga setengah miliar, bahkan lebih. 

Tak pelak, petak-petak sawah yang kian menciut, lantaran pemilik induk telah membaginya kepada ahli waris, konon banyak yang telah menjadi milik orang dari luar Provinsi Bengkulu. Minimal, luar kabupaten. 

Pantauan media, kepemilikan oleh orang luar, walaupun statusnya adalah WNI, lantaran munculnya harga beli sawah yang melonjak, kemudian menjadi patokan harga baru yang relatif sulit dijangkau masyarakat sekitar, meskipun ada beberapa. 

BACA JUGA:Alih Fungsi Situs Cagar Budaya Jadi Sorotan

BACA JUGA: Jaksa Soroti Alih Fungsi Sawah di Bengkulu Utara

Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Bengkulu Utara, Abdul Hadi melalui Sekretaris, Juwita Abadi, saat dibincangi soal praktik alih fungsi, tak menampik kondisi itu. 

Kategori :